SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Petugas Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap sindikat penipuan dengan modus menjual emas palsu. Pelaku diketahui berinisial MJ (48), warga Desa Bajuran, Kecamatan Ceremi, Kabupaten Bondowoso, Selasa 4 November 2025.
Mini Kidi--
Selain menangkap MJ di rumah kontrakannya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat perhiasan yang diduga emas palsu dengan total berat lebih dari 40 gram, satu ponsel, dan sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Untuk kepentingan penyelidikan, MJ bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Situbondo. Saat ini, MJ masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
BACA JUGA:Kapolres Situbondo: Insiden Ambruknya Ponpes Masih Dalam Penyelidikan
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan membenarkan penangkapan terhadap MJ. Pelaku diduga menjual emas palsu melalui perantara kepada korban di kawasan pertokoan Pasar Mimbaan Baru Situbondo.
“Pelaku kita amankan setelah adanya laporan dari warga yang menjadi korban penipuan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan emas palsu dari seseorang berinisial H yang kini dalam pengejaran,” ujar AKP Agung Hartawan.
BACA JUGA:Kemenpan RB Nilai Zona Integritas Menuju WBBM di Polres Situbondo
Menurutnya, kasus ini berawal pada Kamis 30 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB, ketika seorang perempuan berinisial IR (27), yang merupakan suruhan MJ, menjual perhiasan emas seberat 10 gram seharga Rp15 juta kepada korban.
“Setelah transaksi, korban melakukan pengecekan terhadap emas tersebut dan mendapati bahwa logam itu ternyata emas palsu,” bebernya.
Selanjutnya, pada Minggu 2 November 2025, IR kembali datang untuk menjual perhiasan emas. Korban yang sudah curiga langsung mengamankannya bersama warga sekitar. Saat diinterogasi, IR mengaku mendapat perhiasan tersebut dari MJ yang menunggu di rumah kontrakannya.
BACA JUGA:Satlantas Polres Situbondo Membekukan Penggunaan Sirine dan Lampu Strobo
Petugas Resmob Polres Situbondo bersama warga kemudian mendatangi rumah kontrakan IR dan mengamankan MJ tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, MJ mengaku mendapatkan emas palsu dari seseorang di Kabupaten Jember.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat perhiasan yang diduga emas palsu dengan total berat lebih dari 40 gram, satu unit HP, serta sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku saat beraksi,” katanya.
BACA JUGA:Polres Situbondo Amankan 11 Tersangka Narkoba, Satu Ons Sabu dan 21 Ribu Okerbaya
AKP Agung menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama emas palsu tersebut. “Identitas pemasok sudah diketahui, dan saat ini sedang kami kejar,” ujarnya.
Pelaku MJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
BACA JUGA:Peringati HUT Ke-70 Lantas , Satlantas Polres Situbondo Gelar Donor Darah dan Pangan Murah
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli emas atau transaksi apapun. Laporkan apabila ada hal yang mencurigakan melalui Call Center 110,” pungkasnya.