“Surat perintah penangkapan keluar terlalu cepat, dan kami nilai belum melalui proses yang matang,” tambah Aswin.
BACA JUGA:Pemakaman Dibongkar, Winongan Memanas, Kapolres Jamin Usut Tuntas
Sebelumnya, saksi ahli dari pihak pemohon sempat menyinggung implikasi hukum dari penangkapan tanpa pemberitahuan kepada keluarga.
“Jika tidak ada surat penangkapan yang disampaikan ke keluarga, seharusnya ada ganti rugi dan pembebasan,” kata Aswin, menirukan keterangan ahli.
Meskipun menghadapi penolakan, pihak Gus Tom berjanji tetap kooperatif dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Mereka berharap kasus ini dapat berjalan transparan dan adil tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. (kd/mh)