BACA JUGA:Kapolres Erik Apresiasi Apel Kebangsaan Buruh dan Perusahaan di Magetan
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (hms/rik)
BACA JUGA:Kapolres Erik Apresiasi Apel Kebangsaan Buruh dan Perusahaan di Magetan
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (hms/rik)