BANYUWANGI, MEMORANDUM.CO.ID - Jajaran Polsek Kalipuro Polresta Banyuwangi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan media online terkait dugaan adanya arena judi sabung ayam di Lingkungan Secang Timur, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jumat 31 Oktober 2025.
BACA JUGA:Polres Magetan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Setren, TNI-Polri Tindak Tegas Perjudian
Kapolsek Kalipuro AKP Sukirman SH menyampaikan, tindakan tersebut merupakan bentuk respon cepat terhadap informasi masyarakat mengenai praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Mini Kidi--
“Begitu kami menerima informasi, personel langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Kami tidak ingin aktivitas seperti ini mencoreng ketertiban di wilayah hukum Kalipuro,” tegas AKP Sukirman.
Setibanya di lokasi, tim yang terdiri dari Kanit Intelkam, Kanit Reskrim, dan anggota Polsek Kalipuro mendapati area bekas arena sabung ayam yang berada di tengah kebun kelapa.
BACA JUGA:Dua Lokasi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Tim Gabungan Polisi-TNI
Meski tidak ditemukan aktivitas perjudian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut, di antaranya dua sangkar ayam bambu berukuran satu meter, alas arena sabung ayam, dan selembar terpal.
Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan di tempat dengan disaksikan Ketua RT setempat, Junaidi, sebagai bentuk penegasan bahwa kegiatan perjudian tidak boleh dibiarkan tumbuh di lingkungan masyarakat.
BACA JUGA:Digerebek Polisi, Arena Sabung Ayam di Kalipare Sepi
“Selain pemusnahan, kami juga memberikan himbauan langsung kepada masyarakat. Jika mengetahui aktivitas serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa kami tindaklanjuti,” tambah Kapolsek Sukirman.
BACA JUGA:Polsek Lakarsantri Gerak Cepat Terkait Laporan Judi Sabung Ayam
Ia menegaskan, Polsek Kalipuro tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.