Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain Satreskrim, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga turut melakukan operasi serupa dan mengamankan 1.441 botol arak Bali dari tiga pelaku berbeda. Sementara jajaran polsek di wilayah hukum Polres Tulungagung berhasil menyita 39 botol miras dalam operasi rutin mereka.
“Total keseluruhan dari kegiatan operasi miras oleh Satreskrim, Satnarkoba, dan polsek jajaran mencapai 3.037 botol berbagai jenis,” jelas Nanang.
BACA JUGA:Sambut Hari Jadi Ke-74 Humas Polri, Polres Tulungagung Gelar Donor Darah
Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tulungagung untuk menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal.
“Kami berkomitmen menuju zero tolerance terhadap peredaran minuman keras tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya kegiatan serupa di lingkungannya,” tandas Ipda Nanang.(fir/fai)