Curi Motor di Menganti Gresik, Pria Bangkalan Dibekuk Polisi

Rabu 29-10-2025,13:48 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

Akibat tindakan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun. Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Menganti untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.(rez/hms)

Kategori :