Pembeli ‘Bernyanyi’, Pengedar Sabu Bulak Banteng Ditangkap

Sabtu 16-03-2019,19:37 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Pengedar narkoba jenis sabu, Rudi Hariyanto (47), warga Jalan Bulak Banteng Lor Garuda III, ditangkap anggota Polsek Tandes. Pengungkapan ini setelah pengguna sabu kakak beradik Ricky Noviyanto (30), dan Sendy Okviyanto (20), tinggal di Jalan Pacar Kembang VI, ‘bernyanyi’ darimana mendapatkan barang haram tersebut. Kapolsek Tandes Kompol Kusminto melalui Kanitreskrim Ipda Gogot Purwanto mengatakan, pengedar itu tertangkap di rumah kontrakannya yang digunakan untuk transakasi sabu, tak jauh dari rumah dua kakak beradik itu. "Dari tangan tersangka disita sabu 0,69 gram dan seperangkat alat isapnya," ujar Gogot, Sabtu (16/3). Gogot melanjutkan, hingga saat ini selain mengamankan tersangka, anggotanya masih berupaya menelusuri rantai peredaran narkoba itu, dan mencari bandar yang memasok ke sabu ke Rudi. "Ya masih kami kembangkan untuk mencari pengedar utamanya," pungkas Gogot. (haj/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait