Program Desa Mantra, Kades di Jombang Bakal Dapat Sepeda Motor Baru

Senin 27-10-2025,15:35 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Fatkhul Aziz

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berencana memberikan sepeda motor baru untuk seluruh kepala desa. Pengadaan kendaraan dinas tersebut akan dimasukkan dalam program Desa Mantra yang dianggarkan melalui APBD 2026.

‎Kepala Bappeda Jombang Danang Praptoko mengatakan, setiap desa akan mendapatkan satu unit sepeda motor baru dengan spesifikasi setara Honda PCX.

“Anggarannya sebesar Rp 30 juta per desa,” ujarnya.

BACA JUGA:Upacara Hari Jadi Ke-115 Pemkab Jombang, Bupati Ajak Masyarakat Terus Berinovasi


Mini Kidi--

‎Saat ditanya terkait mekanisme pengadaan kendaraan, Danang tidak berkomentar banyak. “Untuk mekanisme pengadaan bisa ditanyakan langsung ke Pak Sekda, supaya satu pintu,” katanya.

‎Sementara itu, Bupati Jombang Warsubi menyampaikan usai rapat paripurna bahwa pengadaan sepeda motor bagi kepala desa masih dalam tahap penataan. “Ya, masih ditata, ini belum waktunya dibahas lebih jauh terkait Desa Mantra,” ungkapnya, Senin 27 Oktober 2025.

BACA JUGA:Soroti Kebijakan BPHTB dan PBB, Aktivis Datangi Kantor Pemkab Jombang

‎Warsubi menjelaskan, sepeda motor dinas yang saat ini digunakan para kepala desa sudah berusia lebih dari 20 tahun. Kondisi itu membuat pelayanan masyarakat di tingkat desa menjadi kurang optimal. Karena itu, Pemkab menilai perlu adanya pembaruan kendaraan dinas agar mobilitas kepala desa lebih lancar. ‎

“Pengadaan ini akan dianggarkan melalui program Desa Mantra sesuai dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati,” lanjutnya.

‎Dalam program Desa Mantra tersebut, Pemkab Jombang mengalokasikan dana sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar per desa. Dana itu digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan dan sarana prasarana pemerintahan desa, termasuk pengadaan sepeda motor baru.

BACA JUGA:Teken MoU, Pemkab Jombang Perkuat Sinergi Berantas Korupsi

‎Untuk proses pengadaan, orang nomor satu di Jombang menegaskan pelaksanaannya akan dilakukan oleh pemerintah desa masing-masing. "Tentunya dengan pendampingan aparat penegak hukum (APH)," pungkas Warsubi.(war)

Kategori :