Gasak Barang Proyek Milik Perusahaan, Ditangkap Polisi

Minggu 26-10-2025,16:15 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

Setelah melakukan penyelidikan, petugas dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Mardi.

Selain menangkap tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 5 buah kerangka euroform, 12 buah Pipa galvanis ukuran 1,5 inch, 20 buah besi U-head, 1 unit ponsel, serta 1 unit mobil pick up Daihatsu Grandmax Nopol N 8018 EA.

"Tersangka Mardi kini ditahan di Mako Polres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," pungkas Mintarta.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ungkap Modus Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Polres Pasuruan Kota masih terus mendalami kasus ini, termasuk memburu tersangka lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO. (kd/mh)

Kategori :