Surabaya, memorandum.co.id - Ary Romi Resandy, sales CV Tunggal Jaya Abadi (TJA) harus menangung risiko setelah menggelapkan Rp 197,8 juta. Ia yang menggunakan uang perusahaan sebagai modal untuk merintis bisnisnya. Modusnya, pelanggan perusahaan diminta untuk membayar ke rekening perusahaan yang dibuat terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menyatakan, terdakwa yang sudah lima tahun bekerja di CV TJA sudah mulai menggelapkan uang perusahaan garmen sejak 2018. Terdakwa saat beraksi bekerja sama dengan Octa Firmannu Krisvanto, akunting di PT TJA. Octa membuat nota atau faktur penjualan atas nama CV Bersama Sejahtera Abadi (BSA) yang didirikan bersama terdakwa. "Dengan maksud agar pembayaran tagihannya dapat ditransfer ke rekening atas nama CV BSA," ujar JPU Hasanuddin, Kamis (18/6). Setelah membacakan dakwaan, JPU Hasanuddin menghadirkan empat saksi. Mereka adalah Pimpinan CV TJA Gunawan Tanto Jonodipuro, Riantika (administrasi CV TJA), Anditia (anak dari Gunawan Tanto Jonodipuro), dan Octa Firmannu Krisvanto (mantan akunting CV TJA). Dalam keterangannya, Gunawan mengatakan, terdakwa sebagai sales diberi kepercayaan untuk menjual dan menagih pembayaran dari penjualan garmen perusahaan. Salah satunya, pesanan pakaian olahraga dari Toko Jadi Baru di Jalan Kusuma, Kebumen, Jateng, yang membeli barang-barang itu senilai Rp 197,8 juta. Namun, pelanggannya itu yang semestinya mentransfer ke rekeing CV TJA justru diminta untuk membayar ke rekening CV BSA. "Pembayaran semestinya ditujukan ke rekening kami (CV TJA). Tapi, nota dialihkan atas nama CV BSA," ujar Gunawan. Selain itu, Gunawan juga menuding terdakwa juga menyuplai pelanggannya dengan barang-barang CV BSA. "Selain barang saya. Dia juga jual barang dia sendiri," ucapnya. Terdakwa Ary mengakui perbuatannya. Dia mengaku uang yang sudah digelapkannya untuk modal merintis bisnisnya bersama dengan Octa yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. "Untuk usaha sampingan," katanya. Namun, Ary membantah menjual barangnya kepada pelanggan CV TJA. "Saya tidak pernah jual barang punya saya. Barang saya tawarkan di car free day bukan ke para pelanggan," bantah Ary. (fer/tyo)
Sales Garmen Kemplang Rp 197 Juta
Kamis 18-06-2020,20:17 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,20:49 WIB
Satpol PP Surabaya Segel Dua Rumah Biliar dan Panti Pijat Bandel saat Ramadan
Jumat 20-03-2026,00:00 WIB
Rumah Ditinggal Mudik? Ini Tips Lengkap agar Tetap Aman dari Pencurian dan Kebakaran
Kamis 19-03-2026,20:40 WIB
Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious ke Ribuan Pemudik
Kamis 19-03-2026,20:20 WIB
Pemerintah Tetapkan Lebaran 21 Maret 2026, Hilal Tidak Terlihat di Seluruh Indonesia
Kamis 19-03-2026,22:43 WIB
Mudik Gratis 2026 di Pasuruan, Polres Pastikan Kendaraan dan Sopir Aman
Terkini
Jumat 20-03-2026,19:00 WIB
Memaknai Idulfitri: Kembali Suci dan Menjadi Muslim yang Lebih Baik
Jumat 20-03-2026,18:00 WIB
Keutamaan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal setelah Idulfitri
Jumat 20-03-2026,17:02 WIB
Polsek Balongbendo Terima Penitipan Kendaraan Pemudik, Warga Diimbau Mudik dengan Tenang
Jumat 20-03-2026,16:37 WIB
Polres Pasuruan Bekuk 5 Pengedar Sabu, Sita 255 Gram Senilai Rp 250 Juta
Jumat 20-03-2026,16:05 WIB