Surabaya, memorandum.co.id - Ary Romi Resandy, sales CV Tunggal Jaya Abadi (TJA) harus menangung risiko setelah menggelapkan Rp 197,8 juta. Ia yang menggunakan uang perusahaan sebagai modal untuk merintis bisnisnya. Modusnya, pelanggan perusahaan diminta untuk membayar ke rekening perusahaan yang dibuat terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menyatakan, terdakwa yang sudah lima tahun bekerja di CV TJA sudah mulai menggelapkan uang perusahaan garmen sejak 2018. Terdakwa saat beraksi bekerja sama dengan Octa Firmannu Krisvanto, akunting di PT TJA. Octa membuat nota atau faktur penjualan atas nama CV Bersama Sejahtera Abadi (BSA) yang didirikan bersama terdakwa. "Dengan maksud agar pembayaran tagihannya dapat ditransfer ke rekening atas nama CV BSA," ujar JPU Hasanuddin, Kamis (18/6). Setelah membacakan dakwaan, JPU Hasanuddin menghadirkan empat saksi. Mereka adalah Pimpinan CV TJA Gunawan Tanto Jonodipuro, Riantika (administrasi CV TJA), Anditia (anak dari Gunawan Tanto Jonodipuro), dan Octa Firmannu Krisvanto (mantan akunting CV TJA). Dalam keterangannya, Gunawan mengatakan, terdakwa sebagai sales diberi kepercayaan untuk menjual dan menagih pembayaran dari penjualan garmen perusahaan. Salah satunya, pesanan pakaian olahraga dari Toko Jadi Baru di Jalan Kusuma, Kebumen, Jateng, yang membeli barang-barang itu senilai Rp 197,8 juta. Namun, pelanggannya itu yang semestinya mentransfer ke rekeing CV TJA justru diminta untuk membayar ke rekening CV BSA. "Pembayaran semestinya ditujukan ke rekening kami (CV TJA). Tapi, nota dialihkan atas nama CV BSA," ujar Gunawan. Selain itu, Gunawan juga menuding terdakwa juga menyuplai pelanggannya dengan barang-barang CV BSA. "Selain barang saya. Dia juga jual barang dia sendiri," ucapnya. Terdakwa Ary mengakui perbuatannya. Dia mengaku uang yang sudah digelapkannya untuk modal merintis bisnisnya bersama dengan Octa yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. "Untuk usaha sampingan," katanya. Namun, Ary membantah menjual barangnya kepada pelanggan CV TJA. "Saya tidak pernah jual barang punya saya. Barang saya tawarkan di car free day bukan ke para pelanggan," bantah Ary. (fer/tyo)
Sales Garmen Kemplang Rp 197 Juta
Kamis 18-06-2020,20:17 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Senin 22-12-2025,12:35 WIB
Pria Gampengrejo Gantung Diri di Teras Rumah Istri
Senin 22-12-2025,14:53 WIB
Usai Disemprot Bupati, Dishub Tulungagung Kebut Pemasangan Traffic Light di Jalan Teuku Umar
Senin 22-12-2025,15:05 WIB
8 Tahun Melangkah Bersama, Komunitas Line Dance Pasmanbaya Jaga Kebugaran dan Eratkan Silaturahmi Alumni
Terkini
Selasa 23-12-2025,06:08 WIB
Gol Telat Mohamed Salah Antar Mesir Awali Piala Afrika dengan Kemenangan
Selasa 23-12-2025,05:58 WIB
Neymar Naik Meja Operasi, Bidik Comeback dan Mimpi Piala Dunia
Senin 22-12-2025,22:24 WIB
Prediksi Kenaikan Sampah saat Nataru di Kota Malang Capai Lebih 20 Ton Per Hari
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Senin 22-12-2025,22:06 WIB