Surabaya, memorandum.co.id - Ary Romi Resandy, sales CV Tunggal Jaya Abadi (TJA) harus menangung risiko setelah menggelapkan Rp 197,8 juta. Ia yang menggunakan uang perusahaan sebagai modal untuk merintis bisnisnya. Modusnya, pelanggan perusahaan diminta untuk membayar ke rekening perusahaan yang dibuat terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menyatakan, terdakwa yang sudah lima tahun bekerja di CV TJA sudah mulai menggelapkan uang perusahaan garmen sejak 2018. Terdakwa saat beraksi bekerja sama dengan Octa Firmannu Krisvanto, akunting di PT TJA. Octa membuat nota atau faktur penjualan atas nama CV Bersama Sejahtera Abadi (BSA) yang didirikan bersama terdakwa. "Dengan maksud agar pembayaran tagihannya dapat ditransfer ke rekening atas nama CV BSA," ujar JPU Hasanuddin, Kamis (18/6). Setelah membacakan dakwaan, JPU Hasanuddin menghadirkan empat saksi. Mereka adalah Pimpinan CV TJA Gunawan Tanto Jonodipuro, Riantika (administrasi CV TJA), Anditia (anak dari Gunawan Tanto Jonodipuro), dan Octa Firmannu Krisvanto (mantan akunting CV TJA). Dalam keterangannya, Gunawan mengatakan, terdakwa sebagai sales diberi kepercayaan untuk menjual dan menagih pembayaran dari penjualan garmen perusahaan. Salah satunya, pesanan pakaian olahraga dari Toko Jadi Baru di Jalan Kusuma, Kebumen, Jateng, yang membeli barang-barang itu senilai Rp 197,8 juta. Namun, pelanggannya itu yang semestinya mentransfer ke rekeing CV TJA justru diminta untuk membayar ke rekening CV BSA. "Pembayaran semestinya ditujukan ke rekening kami (CV TJA). Tapi, nota dialihkan atas nama CV BSA," ujar Gunawan. Selain itu, Gunawan juga menuding terdakwa juga menyuplai pelanggannya dengan barang-barang CV BSA. "Selain barang saya. Dia juga jual barang dia sendiri," ucapnya. Terdakwa Ary mengakui perbuatannya. Dia mengaku uang yang sudah digelapkannya untuk modal merintis bisnisnya bersama dengan Octa yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. "Untuk usaha sampingan," katanya. Namun, Ary membantah menjual barangnya kepada pelanggan CV TJA. "Saya tidak pernah jual barang punya saya. Barang saya tawarkan di car free day bukan ke para pelanggan," bantah Ary. (fer/tyo)
Sales Garmen Kemplang Rp 197 Juta
Kamis 18-06-2020,20:17 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 10-05-2026,21:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Minimnya Kuota SMA Negeri pada SPMB 2026
Minggu 10-05-2026,19:53 WIB
Pesantren Sepak Bola eLKISI, Cetak Santri Tangguh Berakhlak Juara
Minggu 10-05-2026,20:33 WIB
Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka di Piala Asia 2027
Minggu 10-05-2026,19:34 WIB
9 Remaja Pelaku Perusakan Rumah Warga Jalan Dadali Madiun Kota Ditangkap Polisi
Senin 11-05-2026,07:59 WIB
Indonesia Jadi Incaran Markas Sindikat Scamming Internasional, Ratusan WNA Diringkus
Terkini
Senin 11-05-2026,17:59 WIB
Sepuluh ASN Magetan Ajukan Izin Cerai hingga Mei 2026
Senin 11-05-2026,17:52 WIB
Penuhi Panggilan Polisi, Kepala SMKN 2 Tulungagung Tegaskan Putusan MA Sudah Dilaksanakan
Senin 11-05-2026,17:47 WIB
Polwan Polresta Sidoarjo Beri Imbauan Keselamatan kepada Siswa SDN Jati Jelang Study Tour
Senin 11-05-2026,17:40 WIB
Kopertais IV Jatim Bantah Tudingan Pungli Serdos dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Senin 11-05-2026,17:33 WIB