Surabaya, memorandum.co.id - Ary Romi Resandy, sales CV Tunggal Jaya Abadi (TJA) harus menangung risiko setelah menggelapkan Rp 197,8 juta. Ia yang menggunakan uang perusahaan sebagai modal untuk merintis bisnisnya. Modusnya, pelanggan perusahaan diminta untuk membayar ke rekening perusahaan yang dibuat terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menyatakan, terdakwa yang sudah lima tahun bekerja di CV TJA sudah mulai menggelapkan uang perusahaan garmen sejak 2018. Terdakwa saat beraksi bekerja sama dengan Octa Firmannu Krisvanto, akunting di PT TJA. Octa membuat nota atau faktur penjualan atas nama CV Bersama Sejahtera Abadi (BSA) yang didirikan bersama terdakwa. "Dengan maksud agar pembayaran tagihannya dapat ditransfer ke rekening atas nama CV BSA," ujar JPU Hasanuddin, Kamis (18/6). Setelah membacakan dakwaan, JPU Hasanuddin menghadirkan empat saksi. Mereka adalah Pimpinan CV TJA Gunawan Tanto Jonodipuro, Riantika (administrasi CV TJA), Anditia (anak dari Gunawan Tanto Jonodipuro), dan Octa Firmannu Krisvanto (mantan akunting CV TJA). Dalam keterangannya, Gunawan mengatakan, terdakwa sebagai sales diberi kepercayaan untuk menjual dan menagih pembayaran dari penjualan garmen perusahaan. Salah satunya, pesanan pakaian olahraga dari Toko Jadi Baru di Jalan Kusuma, Kebumen, Jateng, yang membeli barang-barang itu senilai Rp 197,8 juta. Namun, pelanggannya itu yang semestinya mentransfer ke rekeing CV TJA justru diminta untuk membayar ke rekening CV BSA. "Pembayaran semestinya ditujukan ke rekening kami (CV TJA). Tapi, nota dialihkan atas nama CV BSA," ujar Gunawan. Selain itu, Gunawan juga menuding terdakwa juga menyuplai pelanggannya dengan barang-barang CV BSA. "Selain barang saya. Dia juga jual barang dia sendiri," ucapnya. Terdakwa Ary mengakui perbuatannya. Dia mengaku uang yang sudah digelapkannya untuk modal merintis bisnisnya bersama dengan Octa yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. "Untuk usaha sampingan," katanya. Namun, Ary membantah menjual barangnya kepada pelanggan CV TJA. "Saya tidak pernah jual barang punya saya. Barang saya tawarkan di car free day bukan ke para pelanggan," bantah Ary. (fer/tyo)
Sales Garmen Kemplang Rp 197 Juta
Kamis 18-06-2020,20:17 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,06:26 WIB
Sidang ke-7 Maidi Madiun (6): Ajudan Diminta Penyidik Telephone Thariq saat OTT, Maidi Sedang Olahraga
Senin 03-08-2026,12:41 WIB
Pimpin Apel Perdana, AKBP Yenni Diarty Minta Anggota Hadir untuk Masyarakat
Senin 03-08-2026,10:46 WIB
GOR Wilis Kota Madiun Bakal Disulap Jadi Sport Center Standar Nasional
Senin 03-08-2026,12:23 WIB
Jadwal Piala Presiden 2026 Padat, Jefferson Silva Sebut Recovery Jadi Kunci Utama Persebaya
Terkini
Senin 03-08-2026,22:26 WIB
Silaturahmi ke Ponpes Lirboyo, Kapolres Kediri Kota Perkuat Sinergi dengan Ulama
Senin 03-08-2026,22:22 WIB
Perkuat Sinergi, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi dan Kunjungan Kerja ke Forkopimda
Senin 03-08-2026,22:16 WIB
Diduga Rem Blong, Warga Situbondo Tewas Tertimpa Motor di Dasar Jurang
Senin 03-08-2026,22:12 WIB
Korban KMP Mutiara Sentosa 2 Dijamin Jasa Raharja, Santunan Meninggal Dunia Rp50 Juta
Senin 03-08-2026,22:09 WIB