Pengedar Sabu Asal Gempol Diringkus Polisi, Barang Bukti 9,2 Gram Diamankan

Rabu 22-10-2025,12:28 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pengedar sabu berinisial NO (44) berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.

Dari penangkapan yang dilakukan pada Jumat malam 17 Oktober 2025, polisi menyita total 9,221 gram sabu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran barang haram di wilayah Gempol.

BACA JUGA:Satgas Pangan Polres Pasuruan Sidak Harga Beras, Pastikan Sesuai HET


Mini Kidi--

Menurut Kasat Resnarkoba, Iptu Yoyok Hardianto, pelaku diringkus setelah petugas berhasil mengidentifikasinya.

"Saat kita datang pelaku ini tidak berkutik. Dan pada saat kita lakukan penggeledahan kita temukan paket sabu siap edar yang disembunyikan di kamarnya," jelas Yoyok Hardianto, pada Rabu 22 Oktober 2025.

BACA JUGA:Irwasda Polda Jatim dan Kapolres Pasuruan Tinjau SPPG Polri di Wonorejo

Polisi tidak hanya menemukan empat paket sabu siap edar, tetapi juga satu paket sabu dalam jumlah besar, sehingga total barang bukti mencapai lebih dari 9,221 gram. 

Selain sabu, turut diamankan juga barang bukti lain, seperti timbangan elektrik, alat hisap (scop), klip plastik kosong, dompet, dan ponsel.

Dalam penyidikan, NO mengaku mendapatkan sabu dari temannya. Pelaku mendapat keuntungan Rp1 juta per gram dari hasil penjualan, serta bisa menikmati sabu secara gratis.

BACA JUGA:HUT Satpam ke-45, Polres Pasuruan Ajak Donor Darah

Iptu Yoyok menegaskan, pihaknya akan terus memburu jaringan dan pemasok utama narkotika di Pasuruan.

"Jaringan sabu di Pasuruan harus dibersihkan sampai ke akarnya. Kami akan terus memburu pemasok utama yang diduga menjadi otak peredaran narkoba di wilayah ini," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku NO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.(kd/mh)

Kategori :