Surabaya, memorandum.co.id - Chandra Utama, terdakwa kasus memperjualbelikan foto bugil mirip finalis Putri Indonesia 2017 mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/6). Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Parwati membacakan surat dakwaan di hadapan ketua majelis Made Subagia Astawa. Dalam dakwaanya, bahwa terdakwa melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. “Bahwa terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau pornografi yaitu memperdagangkan foto-foto vulgar atau foto bugil model dari Filipina,” ujar JPU Ni Putu Parwati. Usai membacakan dakwaan, jaksa menghadirkan saksi dari Polda Jatim yaitu Angga Sukmajaya dan Andrew. Dalam keterangan Angga, bahwa awalnya pada 4 Februari 2020 mengetahui info adanya penjualan foto bugil yang mengatasanamakan salah satu finalis Putri Indonesia 2017. “Dari situ kami melakukan profiling ke akun yang menjual foto dan akhirnya diketahui bahwa terdakwa berada di Medan,” jelas Angga. Selanjutnya, tambah Angga, tim berangkat ke Medan dan berhasil mengamankan terdakwa di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN). “Tidak ada perlawanan saat ditangkap,” ujar Angga dan dibenarkan Andrew. Atas keterangan saksi, terdakwa meluruskan soal mencatut nama finalis Putri Indonesia. “Sedikit meluruskan, terkiat dengan Putri Indonesia saya tidak memanfaatkannya. Saya buat akun 2016,” ujar terdakwa. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku melakukan itu karena iseng. “Begitu tahu ada foto bugil lalu cari dokumen. Saya promosikan lewat instagram (IG), jika ada yang tertarik maka dialihkan ke WhatsApp (WA) atau line,” jelas Chandra. Chandra juga membenarkan bahwa dirinya menjual 10 gambar/foto seharga Rp 100 ribu, untuk 50 gambar/foto diberi harga 350 ribu, dan 50 gambar/foto plus video diberi 550 ribu. “Selain rekening saya, juga pinjam punya adik,” pungkas Chandra. (fer/tyo)
Pengedar Foto Bugil Mirip Finalis Putri Indonesia Disidang
Rabu 17-06-2020,20:34 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,21:56 WIB
Quest Hotel Darmo Surabaya Hadirkan Japanese Street Food Lewat Program 60 Seconds to Tokyo
Rabu 01-07-2026,15:03 WIB
Disinggung Soal Penggeledahan Dua OPD oleh Kejari, Plt Bupati Tulungagung Dukung Proses Hukum
Rabu 01-07-2026,14:48 WIB
Dukung Program MBG dan Astacita, Kapolres Beri Penghargaan Mitra SPPG 3 Polres Madiun
Rabu 01-07-2026,21:53 WIB
Pasar Mimbaan Baru Situbondo Direstorasi, Dilengkapi Taman Hiburan hingga Gedung MPP
Terkini
Kamis 02-07-2026,11:03 WIB
Sebelum Darurat Terjadi, Simpan Nomor Call Center Gangguan Trantibum dan Pemadam Kebakaran Lumajang Ini
Kamis 02-07-2026,10:56 WIB
Tuan Rumah Runner-up, Lamongan Lahirkan Bibit Unggul di Piala Presiden U-10/U-12 Jatim 2026
Kamis 02-07-2026,10:46 WIB
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Tulungagung Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas
Kamis 02-07-2026,10:40 WIB
Danramil 0821-07 Beri Kejutan Tumpeng untuk Polsek Randuagung, Pererat Sinergi di HUT Bhayangkara ke-80
Kamis 02-07-2026,10:35 WIB