Surabaya, memorandum.co.id - Chandra Utama, terdakwa kasus memperjualbelikan foto bugil mirip finalis Putri Indonesia 2017 mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/6). Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Parwati membacakan surat dakwaan di hadapan ketua majelis Made Subagia Astawa. Dalam dakwaanya, bahwa terdakwa melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. “Bahwa terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau pornografi yaitu memperdagangkan foto-foto vulgar atau foto bugil model dari Filipina,” ujar JPU Ni Putu Parwati. Usai membacakan dakwaan, jaksa menghadirkan saksi dari Polda Jatim yaitu Angga Sukmajaya dan Andrew. Dalam keterangan Angga, bahwa awalnya pada 4 Februari 2020 mengetahui info adanya penjualan foto bugil yang mengatasanamakan salah satu finalis Putri Indonesia 2017. “Dari situ kami melakukan profiling ke akun yang menjual foto dan akhirnya diketahui bahwa terdakwa berada di Medan,” jelas Angga. Selanjutnya, tambah Angga, tim berangkat ke Medan dan berhasil mengamankan terdakwa di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN). “Tidak ada perlawanan saat ditangkap,” ujar Angga dan dibenarkan Andrew. Atas keterangan saksi, terdakwa meluruskan soal mencatut nama finalis Putri Indonesia. “Sedikit meluruskan, terkiat dengan Putri Indonesia saya tidak memanfaatkannya. Saya buat akun 2016,” ujar terdakwa. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku melakukan itu karena iseng. “Begitu tahu ada foto bugil lalu cari dokumen. Saya promosikan lewat instagram (IG), jika ada yang tertarik maka dialihkan ke WhatsApp (WA) atau line,” jelas Chandra. Chandra juga membenarkan bahwa dirinya menjual 10 gambar/foto seharga Rp 100 ribu, untuk 50 gambar/foto diberi harga 350 ribu, dan 50 gambar/foto plus video diberi 550 ribu. “Selain rekening saya, juga pinjam punya adik,” pungkas Chandra. (fer/tyo)
Pengedar Foto Bugil Mirip Finalis Putri Indonesia Disidang
Rabu 17-06-2020,20:34 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:37 WIB
Langgar Surat Edaran Pemkot Surabaya, Toko Miras di Genteng Kepergok Jual Eceran
Selasa 20-10-2026,01:08 WIB
Oknum Tentara Diduga Hajar Kiai di Lamongan, Kuasa Hukum Tolak Damai
Senin 19-10-2026,23:09 WIB
Jembatan Timbang Kalimas Baru Mati, Truk Kontainer Bebas Tanpa Penimbangan?
Selasa 20-10-2026,17:37 WIB
Bareskrim Telusuri Aset Rp 500 M dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21
Selasa 20-10-2026,09:07 WIB
Hanya Sampai 31 Desember 2026, Begini Cara Mengajukan Pengurangan Sanksi Pajak Lewat Coretax
Terkini
Selasa 20-10-2026,21:37 WIB
Curi Motor di Musala Rest Area Jombang, Remaja Kalangsemanding Ditangkap Polisi
Selasa 20-10-2026,21:28 WIB
Jangkau Balita yang Belum Terdata, Pemkot Pasuruan Lanjutkan Grebek Stunting Tahap II
Selasa 20-10-2026,20:05 WIB
KMP Batumandi Terbakar di Perairan Merak Cilegon, Seluruh Penumpang Selamat Dievakuasi
Selasa 20-10-2026,19:21 WIB
Inklusi Keuangan 93,6 Persen, LPS di Surabaya Ingatkan Gen Z Bahaya Pinjol dan Judol
Selasa 20-10-2026,19:12 WIB