Surabaya, memorandum.co.id - Chandra Utama, terdakwa kasus memperjualbelikan foto bugil mirip finalis Putri Indonesia 2017 mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/6). Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Parwati membacakan surat dakwaan di hadapan ketua majelis Made Subagia Astawa. Dalam dakwaanya, bahwa terdakwa melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. “Bahwa terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau pornografi yaitu memperdagangkan foto-foto vulgar atau foto bugil model dari Filipina,” ujar JPU Ni Putu Parwati. Usai membacakan dakwaan, jaksa menghadirkan saksi dari Polda Jatim yaitu Angga Sukmajaya dan Andrew. Dalam keterangan Angga, bahwa awalnya pada 4 Februari 2020 mengetahui info adanya penjualan foto bugil yang mengatasanamakan salah satu finalis Putri Indonesia 2017. “Dari situ kami melakukan profiling ke akun yang menjual foto dan akhirnya diketahui bahwa terdakwa berada di Medan,” jelas Angga. Selanjutnya, tambah Angga, tim berangkat ke Medan dan berhasil mengamankan terdakwa di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN). “Tidak ada perlawanan saat ditangkap,” ujar Angga dan dibenarkan Andrew. Atas keterangan saksi, terdakwa meluruskan soal mencatut nama finalis Putri Indonesia. “Sedikit meluruskan, terkiat dengan Putri Indonesia saya tidak memanfaatkannya. Saya buat akun 2016,” ujar terdakwa. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku melakukan itu karena iseng. “Begitu tahu ada foto bugil lalu cari dokumen. Saya promosikan lewat instagram (IG), jika ada yang tertarik maka dialihkan ke WhatsApp (WA) atau line,” jelas Chandra. Chandra juga membenarkan bahwa dirinya menjual 10 gambar/foto seharga Rp 100 ribu, untuk 50 gambar/foto diberi harga 350 ribu, dan 50 gambar/foto plus video diberi 550 ribu. “Selain rekening saya, juga pinjam punya adik,” pungkas Chandra. (fer/tyo)
Pengedar Foto Bugil Mirip Finalis Putri Indonesia Disidang
Rabu 17-06-2020,20:34 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 10-05-2026,21:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Minimnya Kuota SMA Negeri pada SPMB 2026
Minggu 10-05-2026,19:53 WIB
Pesantren Sepak Bola eLKISI, Cetak Santri Tangguh Berakhlak Juara
Minggu 10-05-2026,20:33 WIB
Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka di Piala Asia 2027
Minggu 10-05-2026,19:34 WIB
9 Remaja Pelaku Perusakan Rumah Warga Jalan Dadali Madiun Kota Ditangkap Polisi
Senin 11-05-2026,07:59 WIB
Indonesia Jadi Incaran Markas Sindikat Scamming Internasional, Ratusan WNA Diringkus
Terkini
Senin 11-05-2026,18:58 WIB
Iwapi Lamongan Gaungkan Semangat Perempuan Mandiri Lewat Kebaya dan UMKM
Senin 11-05-2026,18:52 WIB
Buntut Siswa Keracunan MBG, SPPG Tembok Dukuh Dihentikan Operasional Sementara
Senin 11-05-2026,18:45 WIB
Tingkatkan Literasi Keuangan, Pemkot Pasuruan dan OJK Siapkan UMKM Hadapi Ekonomi Digital
Senin 11-05-2026,18:38 WIB
Buntut Ratusan Siswa SD Keracunan MBG, Cak Ji Sidak Dapur SPPG Tembok Dukuh
Senin 11-05-2026,18:30 WIB