Kado Setahun Prabowo-Gibran, Kejari Jember Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Sosperda DPRD

Senin 20-10-2025,20:06 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Sekda Jember Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Billboard

Namun, hingga Senin malam, satu orang tersangka berinisial SR belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

BACA JUGA:Bupati Jember Dari Masa Ke Masa, Ada yang Pernah Tersandung Kasus Korupsi

“Kalau tidak ada kendala, kami akan melakukan penahanan malam ini juga. Hanya satu yang belum datang, yaitu SR,” tambah Ichwan, seraya menyebut kemungkinan penjemputan paksa terhadap SR.

BACA JUGA:Polres Jember Bongkar Kasus Korupsi Dana Desa, Murni Penegakan Hukum, Tak Ada Kaitan dengan Pilkada

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. (edy)

Kategori :