“Rumah sakit bukan lembaga penentu bersalah atau tidak bersalah. Selama seseorang belum mendapat putusan pengadilan, dia tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan. Yang bisa dikecualikan adalah mereka yang sudah terbukti berulang kali melakukan kejahatan, seperti residivis, yang bisa dipertimbangkan untuk dibatasi,” bebernya.
Lia juga mengutip Hukum Humaniter Internasional (HHI), yang bahkan memberikan perlindungan dasar bagi pelaku kejahatan perang untuk tetap mendapatkan perawatan medis.
Menurutnya, prinsip ini menjadi dasar universal bahwa hak kemanusiaan tidak dapat dicabut, meskipun seseorang melakukan kesalahan.
“Dalam hukum humaniter, pelaku kejahatan perang sekalipun tetap berhak mendapat perawatan medis. Prinsip ini tidak untuk melindungi pelaku, tapi untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan yang membatasi penderitaan sesama manusia,” tuturnya.
Sementara itu, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa biaya pengobatan akibat tindak pidana tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Meski begitu, Lia berharap ada ruang kebijakan khusus bagi masyarakat yang menjadi korban salah sangka atau belum terbukti bersalah.
“Kita perlu meninjau kembali regulasi ini, agar tidak menutup peluang bagi orang-orang yang masih berstatus terduga untuk mendapatkan hak dasar. Kemanusiaan harus tetap menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan publik,” tandasnya.
Ning Lia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang membela pelaku kejahatan, melainkan memperjuangkan prinsip keadilan dan kemanusiaan yang seimbang.
Dalam pandangannya, negara harus hadir tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjamin nilai kemanusiaan bagi semua warganya tanpa pandang bulu.
“Kejahatan tetap salah, tapi kemanusiaan tidak boleh ikut mati. Selama seseorang masih manusia dan belum diputus bersalah, dia berhak mendapatkan perawatan yang layak,” tutupnya penuh empati. (bin)