NGANJUK, MEMORANDUM.CO.ID - Tronton urugan pabrik bisa merugikan warga melalui berbagai cara, seperti menyebabkan kecelakaan yang merusak properti, menimbulkan polusi (debu, kebisingan), atau mengganggu ketertiban umum.
Aktivitas pengangkutan urug pasti meresahkankan warga sekitar pabrik PT SAI.
Pasalnya, truk tronton pembawa tanah urug yang melintas dijalan kelas 3C merusak jalan desa.
BACA JUGA:Warga Desa Tunjungmekar Lamongan Sepakati Urugan Makam Dilakukan Manual
Seperti yang disampaikan salah seorang warga Hd (54). Dia mengatakan, dalam satu kiriman truk tronton melintas dengan muatan uruan 3 kali dalam sehari.
Selain merusak jalan karena tidak sesuai dengan tonase, truck tronton tersebut merusak bibir jalan, bahkan, saat ini sudah berbentuk selokan akibat tanah tidak mampu menahan berat truck ukuran besar.
"Yang saya sesalkan, jalan yang dilewati itu bukan kelas jalan turck besar, apalagi jalan itu baru tahun kemarin diperbaiki, dikwatirkan jalan itu cepat retak dan rusak," Ungkap Hd pada wartawan, Kamis, 16 Oktober 2025.
BACA JUGA:Buron Dua Tahun, Konsultan Proyek Urugan Tanah DKPP Lamongan Kini Masuk Bui
Saat ini jalan itu sudah banyak yang mengalami kerusakan. Itu disebabkan truk-truk pembawa kayu arang sering melintas, ujarnya.
Sebagai warga Nganjuk, mengharap agar DPRD dari Komisi III bisa menjadikan catatan truck tronton tersebut.
"Sebagai warga, saya minta aparat melakukan penindakan, termasuk dinas Perhubungan," pungkasnya.
BACA JUGA:Studi Banding Propemperda Tahun 2022, DPRD Nganjuk Kunker ke DPRD Trenggalek
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Nganjuk, Gondo Hariyono M.Si memberikan solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini.
"Dari Komisi III DPRD Nganjuk, bisa di buatkan hearing bersama warga dan perwakilan PT SAI, agar keluhan bisa diambil solusi yang baik,"ungkapnya
Sementara itu, pihak pengusaha PT SAI belum bisa ditemui. (Isk)