Eksepsi Diterima, Aset KAI Jalan Kalasan 16 Tak Bisa Diganggu Gugat

Selasa 16-06-2020,20:18 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Pascaeksepsi kuasa hukum PT KAI diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kepemilikan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 atas aset di Jalan Kalasan 16 Surabaya tidak bisa diganggu gugat. "Eksepsi kami (KAI Daop 8 Surabaya) diterima oleh majelis hakim, dan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata kuasa hukum PT KAI Hardian Ichwansah Putra SH MKn, Selasa (16/6). Dengan diterimanya eksepsi ini, Hardian berharap pihak penggugat, yakni Djumala Wisaka menghormati keputusan hakim. Seandainya KAI Daop 8 membutuhkan asetnya yang sekarang ditempati oleh penggugat untuk dikosongkan, penggugat bisa legowo, tidak perlu mengajukan perlawanan maupun gugatan lagi ke pengadilan. "Jadi sebenarnya status aset rumah dinas sudah klir dari sisi korporasi, administratif, maupun historis, bahwa aset di Jalan Kalasan 16 milik PT KAI Daop 8 Surabaya, bukan milik Djumala Wisaka dan keluarganya," tegasnya. Alasan majelis hakim menerima eksepsi tergugat karena nebis in idem. Dimana dalam hal ini, perkara yang sama tidak bisa diajukan gugatan kembali. "Unsur dari nebis in idem yaitu gugatan sama, penggugatnya sama, walaupun sebelumnya yang gugat itu atas nama berbeda, tapi di mata hukum merupakan subjek yang sama, tujuannya sama memperkarakan rumah di Jalan Kalasan 16," ungkapnya. Gugatan yang ditangani oleh pengacara dari Surya Ning Taji Law Firm ini merupakan gugatan yang ketiga kalinya. Gugatan pertama tahun 2014 dimenangkan oleh PT KAI dengan amar putusan menolak gugatan penggugat. Pada 2017 mengajukan gugatan kembali, dan hasilnya gugatan penggugat tidak dapat diterima. "Untuk gugatan yang kedua ini sampai banding, tapi putusannya menguatkan putusan di pengadilan tingkat pertama yang dimenangkan oleh PT KAI," ungkapnya. Untuk gugatan ketiga, Hardian mendatangkan saksi ahli keuangan dari Unair Surabaya, Dr Gigih Prihantono. Dari keterangan ahli, dari segi administrasi inventarisasi aset sudah jelas bahwa aset di Jalan Kalasan 16 milik KAI Daop 8, sehingga dari sisi korporasi, administratif, maupun historis, bahwa aset di Jalan Kalasan 16 milik PT KAI Daop 8 Surabaya, bukan milik Djumala Wisaka dan keluarganya, demikian pula dengan status kedudukan rumah dinas PT KAI pada umumnya. Adapun informasi lain yang bertentangan dengan hal tersebut diduga merupakan sebuah informasi yang tidak dapat dipastikan kevalidannya. Diketahui, penggugat tercatat sebagai penghuni rumah dinas (rumdis) Kereta Api Indonesia di Jalan Kalasan 16. Mereka menghuni rumah itu karena orang tuanya, yakni Sokarno dulunya merupakan pegawai KAI. "Pak Sokarno sudah pensiun dan sudah meninggal. Harusnya rumah itu peruntukannya untuk pegawai karena rumah dinas. Tapi setelah Pak Sokarno pensiun dan meninggal, anak dan cucunya masih menghuni disitu," ujarnya. Hardian menjelaskan, secara aturan, penempatan rumah dinas itu berdasarkan surat penempatan rumah (SPR). Di dalam SPR diterangkan, dua bulan setelah pegawai pensiun, rumdis sudah mulai dikosongkan. Sayangnya, keluarga Sokarno tidak mau mengosongkan rumahnya. "Jadi posisi sekarang yang menempati rumah Jalan Kalasan 16 anak cucunya. Padahal SPR itu tidak bisa diwariskan, masa kerjanya habis, rumdis ya habis. Pihak KAI menghendaki pengosongan, penghuni harus menghormati itu, tapi hingga detik ini mereka tidak mau, malah mengajukan gugatan ke pengadilan," jelasnya. Djumala Wisaka sebagai penggugat bukan merupakan pegawai KAI, anak cucu dari Sokarno tidak ada yang menjadi pegawai KAI. Namun mereka ngeyel tidak mau meninggalkan rumah. Bahkan menggugat KAI sampai tiga kali dengan dalih PMH. "Alasan menggugat ya perbuatan melanggar hukum. Seolah-olah PT KAI melakukan intimidasi, padahal tidak, KAI hanya ingin asetnya kembali, dan ini wajar karena mereka tidak mempunyai hak atas aset tersebut dan penggugat tidak menyewa aset tersebut kepada PT KAI. Beberapa kali KAI mengajukan surat ke penghuni untuk dikosongkan, tapi malah surat itu jadi alat bagi penghuni untuk menggugat," ucapnya. (fer/yok/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait