Keluarga Korban Tewas Terlindas Truk Sampah di Surabaya Gigit Jari Tak Dapat Santunan

Minggu 12-10-2025,13:20 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa Tjan Melani Tjandra, seorang pengendara motor di kawasan Kranggan-Bubutan, Surabaya, memasuki babak akhir. Suwanto, sopir truk sampah yang menjadi penyebab kecelakaan, divonis 4 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang putusan yang digelar di ruang Sari 2 PN Surabaya ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Suwanto terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.

 BACA JUGA:Tewaskan Pengendara Motor, Sopir Truk Sampah di Surabaya Dituntut 4,5 Tahun Bui


Mini Kidi--

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan, dan denda Rp3.000.000,- , Subsidair 3 bulan penjara," tegas Hakim Agus Cakra Nugraha.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp6.000.000,-, Subsidair 3 bulan penjara.

 BACA JUGA:Sopir Truk Sampah Disidang Usai Tewaskan Pengendara Motor di Depan BG Junction Surabaya

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya dijelaskan kecelakaan tragis ini terjadi pada 19 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Suwanto, yang mengemudikan truk sampah Mitsubishi No.Pol L-8841-UT, melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Kranggan. Saat berada di lampu lalu lintas, Suwanto yang seharusnya berada di lajur kiri untuk belok, justru mengambil lajur tengah.

Ketika lampu hijau menyala, Suwanto kembali melajukan truknya dengan kecepatan 15 km/jam. Namun, ia kurang memperhatikan situasi lalu lintas dan tidak melihat keberadaan Tjan Melani Tjandra yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio No.Pol L-6349-JT di samping kiri truknya.

Akibatnya, bemper depan samping kiri truk membentur setir kanan sepeda motor korban. Tjan Melani Tjandra terjatuh dan terlindas ban belakang samping kiri truk, hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Terperosok ke Saluran Air, Truk Sampah Pemkot Surabaya Terguling di Pecindilan

Yang lebih memilukan, keluarga korban hingga saat ini tidak mendapatkan santunan dari pihak CV pemilik truk sampah maupun Jasa Raharja. Hal ini tentu menambah luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Korban tidak disantuni oleh CV truk sampah, juga tidak dapat Jasa Raharja," ujar sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Keluarga Tjan Melani Tjandra berharap, pihak terkait dapat memberikan perhatian dan membantu mereka mendapatkan hak-hak yang seharusnya.

BACA JUGA:DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

Kategori :