MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkab Malang melalui Dinas Pertanahan Kabupaten Malang akan melakukan kajian terhadap pelaksanaan program agroforestry di Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Kepala Dinas Pertahanan Kabupaten Malang Abdul Kodir menyampaikan akan menganalisa dengan berbagai pertimbangan agar dapat terjaga situasi yang kondusif.
BACA JUGA:Pemkab Malang Apresiasi dan Dukung Program Agroforestri
Mini Kidi--
“Saran apapun dari masyarakat merupakan aspirasi masyarakat maka tetap harus dipertimbangkan untuk menciptakan suasana yang kondusif,” katanya, disela pelaksanaan sosialisasi program agroforestry di Desa Tegalrejo, Jumat 10 Oktober 2025.
Dikakatakan, bahwa pihaknya menyikapi terkait masukan Kepala Desa Tegalrejo dan tokoh masyarakat yang akan menjadi bahan pertimbangan. Mengingat, program tersebut akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025.
BACA JUGA:Pemkab Malang Bersikukuh Pembangunan SR di Desa Srigonco Bantur
Sementara itu, Kabid Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dab Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang Kholidah Masruroh menyampaikan pengelola lahan tersebut adalah kelompok tani yang telah memiliki SK dari Bupati.
Pihaknya akan melakukan verifiakis terhadap kelompok petani yang akan melakukan pengelolaan lahan. “Jadi apabila ada yang tidak sesuai dengan ketentuan, tentunya tidak akan mungkin dilaksanakan jika belum kantongi SK Bupati,” terangnya. (nik)