Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertana

Jumat 10-10-2025,18:55 WIB
Reporter : Ahmad Rifai
Editor : Aris Setyoadji

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pemahaman filosofi dasar pertanahan agar pengelolaan tanah di Indonesia berjalan sinergis dan berkeadilan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi bersama para bupati dan wali kota se-Sumatra Selatan, Kamis 9 Oktober 2025, di Kota Palembang.


Mini Kidi--

Kegiatan ini bertujuan menyamakan paradigma antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani isu pertanahan di berbagai wilayah.

“Saya ingin menyampaikan dulu tentang paradigma pertanahan. Filosofinya dulu, Pak/Bu, supaya kita nyambung. Jadi tugas kita sebagai pemerintah itu memastikan empat hal tentang filosofi pertanahan,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya.

BACA JUGA:Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Handphone Lewat Kunjungan WBP

Menteri Nusron menjelaskan empat pilar utama dalam filosofi pertanahan, yaitu land tenure, land value, land use, dan land development.

Pertama, land tenure berkaitan dengan keabsahan dan legalisasi tanah.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab ATR/BPN semata, tetapi juga memerlukan peran aktif pemerintah daerah hingga tingkat desa.

BACA JUGA:Begini Sistem Pembayaran Bagi Fasilitas Kesehatan Yang Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan

“BPN tidak mungkin menerbitkan sertipikat tanpa ada surat hukum dari kepala desa dan dari kecamatan. Jadi kalau ada masalah di sini, sebetulnya bukan hanya masalah BPN, tapi juga di level kepala desa dan camat karena hulunya di situ, Pak/Bu,” tegas Menteri Nusron.

Pilar kedua adalah land value atau nilai tanah.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa pengaturan nilai tanah harus proporsional antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Zona Nilai Tanah (ZNT) agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Selanjutnya, land use membahas pemanfaatan tanah sesuai peruntukan yang diatur dalam kebijakan tata ruang.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Nobatkan Faskes Terbaik 2025

Pilar terakhir, land development, berkaitan dengan arah pengembangan tanah di masa depan, baik untuk sektor pariwisata, infrastruktur, maupun kebutuhan strategis lainnya.

“Ini satu kesatuan, Pak/Bu, di antara kita. Jadi supaya kita semua filosofinya nyambung, dari hulu sampai hilir,” tutup Menteri Nusron.

Dengan pemahaman yang sama terhadap empat pilar tersebut, Menteri Nusron berharap pengelolaan pertanahan di daerah dapat lebih terpadu.

Langkah ini diharapkan mampu mencegah tumpang tindih kebijakan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Polres Tulungagung bersama Forkopimda Kompak Tanam Jagung Kuartal IV

Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam rapat tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Asnawati, bersama jajaran.

Rakor juga diikuti oleh Gubernur Sumatera Selatan, bupati, dan wali kota se-Sumatra Selatan.

Kategori :