Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana menolak eksepsi Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Senin (15/6). Penolakan eksepsi itu disampaikan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Surabaya. "Menyatakan, keberatan terdakwa tidak bisa diterima. Dakwaan Jaksa KPK sah, dan sidang atas perkara ini dilanjutkan," ujar Hakim Cokorda, kemarin. Ditemui usai sidang, tim penasihat hukum Saiful Ilah mengaku menghormati keputusan majelis yang menolak eksepsi mereka. "Kami menghormati putusan tersebut. Karena sidang dilanjutkan, kami akan berusaha maksimal membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah," jawab Joko Cahyono, salah satu tim penasihat hukum Saiful Ilah. Lanjutnya, bahwa pihaknya menilai putusan tersebut normatif. Namun, dia menyebut tetap harus menyampaikan berbagai keberatan itu agar majelis tahu tentang kondisi itu. "Dalam putusan tadi kami juga menggaris bawahi, majelis hakim siap membebaskan terdakwa jika memang tidak terbukti. Dan sebaliknya, tidak segan-segan menjatuhkan hukuman ketika terbukti salah," pungkas Joko Cahyono. Sementara itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku lega mendengar putusan tersebut. "Karena sudah masuk pokok perkara," kata JPU Arif Suhermanto. Arif menambahkan, seperti dalam tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa, bahwa bersifat skeptis. "Ini berdasarkan konstruksi hukum dan penasihat hukum menganggap bahwa kami membangun narasi dan seolah-olah membawa perkara berlebihan," pungkas JPU Arif. Selain Saiful Ilah didakwa pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, ada tiga terdakwa lainnya yang juga dijerat pasal yang sama. Mereka adalah Kadis PUBMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Jalan dan Jembatan sekaligus PPK di Dinas PUBMSDA Judi Tetrahastoto, dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji. Bahwa dakwaan untuk keempat terdakwa ini senilai Rp 1,435 miliar. Dengan rincian Saiful Ilah senilai Rp 550 juta, Sunarti Setyaningsih sebesar Rp 225 juta, Judi Tetrahastoto sebesar Rp 360 juta, dan Sanadjihitu Sangadji sebesar Rp 300 juta. (fer/tyo)
Hakim Tolak Eksepsi Saiful Ilah
Senin 15-06-2020,20:16 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,11:59 WIB
Kapolda Jatim Turun Langsung ke Jalan, Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas Surabaya
Senin 19-10-2026,20:58 WIB
Patroli Gabungan Satpol PP Kota Madiun Sasar Toko Kelontong, Rokok Ilegal Nihil Temuan
Senin 19-10-2026,17:08 WIB
Polres Gresik Gerebek Sarang Narkoba Menganti, Amankan 12 Orang dan Sita 31,8 Gram Sabu
Senin 19-10-2026,12:46 WIB
Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Keluarga Korban Sebut Pelaku Lebih dari Satu
Senin 19-10-2026,14:01 WIB
Dilaporkan Hilang 14 Hari, Bapak 2 Anak Ditemukan Tewas Membusuk di Area Sawah Tulangan-Sidoarjo
Terkini
Selasa 20-10-2026,10:49 WIB
Kapolres Ngawi Cek Langsung SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Tanpa Antrean
Selasa 20-10-2026,10:44 WIB
Perkuat Sinergitas, Kapolres Ngawi Ngopi Bareng Aktivis dan Mahasiswa Bahas Kamtibmas
Selasa 20-10-2026,10:33 WIB
Dua Kapolres Mojokerto Ngopi Bareng Mahasiswa, Buka Ruang Kritik Tanpa Sekat
Selasa 20-10-2026,10:22 WIB
Bukan Sekadar Seremoni, HUT ke-62 Golkar Jombang Diisi Aksi Sosial dan Konsolidasi Kader
Selasa 20-10-2026,10:12 WIB