Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana menolak eksepsi Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Senin (15/6). Penolakan eksepsi itu disampaikan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Surabaya. "Menyatakan, keberatan terdakwa tidak bisa diterima. Dakwaan Jaksa KPK sah, dan sidang atas perkara ini dilanjutkan," ujar Hakim Cokorda, kemarin. Ditemui usai sidang, tim penasihat hukum Saiful Ilah mengaku menghormati keputusan majelis yang menolak eksepsi mereka. "Kami menghormati putusan tersebut. Karena sidang dilanjutkan, kami akan berusaha maksimal membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah," jawab Joko Cahyono, salah satu tim penasihat hukum Saiful Ilah. Lanjutnya, bahwa pihaknya menilai putusan tersebut normatif. Namun, dia menyebut tetap harus menyampaikan berbagai keberatan itu agar majelis tahu tentang kondisi itu. "Dalam putusan tadi kami juga menggaris bawahi, majelis hakim siap membebaskan terdakwa jika memang tidak terbukti. Dan sebaliknya, tidak segan-segan menjatuhkan hukuman ketika terbukti salah," pungkas Joko Cahyono. Sementara itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku lega mendengar putusan tersebut. "Karena sudah masuk pokok perkara," kata JPU Arif Suhermanto. Arif menambahkan, seperti dalam tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa, bahwa bersifat skeptis. "Ini berdasarkan konstruksi hukum dan penasihat hukum menganggap bahwa kami membangun narasi dan seolah-olah membawa perkara berlebihan," pungkas JPU Arif. Selain Saiful Ilah didakwa pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, ada tiga terdakwa lainnya yang juga dijerat pasal yang sama. Mereka adalah Kadis PUBMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Jalan dan Jembatan sekaligus PPK di Dinas PUBMSDA Judi Tetrahastoto, dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji. Bahwa dakwaan untuk keempat terdakwa ini senilai Rp 1,435 miliar. Dengan rincian Saiful Ilah senilai Rp 550 juta, Sunarti Setyaningsih sebesar Rp 225 juta, Judi Tetrahastoto sebesar Rp 360 juta, dan Sanadjihitu Sangadji sebesar Rp 300 juta. (fer/tyo)
Hakim Tolak Eksepsi Saiful Ilah
Senin 15-06-2020,20:16 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,19:28 WIB
Ribuan Warga Blitar Semarakkan Kampanye Akbar 'Menjemput Kemenangan' Rijanto-Beky
Sabtu 23-11-2024,21:34 WIB
Pilkada Blitar 2024: Beky Herdihansah Janji Sumbangkan Seluruh Gajinya Selama Menjabat ke Anak Yatim Piatu
Minggu 24-11-2024,12:20 WIB
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Tabrak Truk di Sumur Welut
Sabtu 23-11-2024,21:04 WIB
Arus Balik Dukungan Tak Terbendung, Risma-Gus Hans Diyakini Memimpin Jawa Timur
Terkini
Minggu 24-11-2024,17:20 WIB
Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan di Pemilu 2024
Minggu 24-11-2024,17:13 WIB
Forum Rakyat Kota Probolinggo Bicara Memilih Pemimpin, Smart City hingga Generasi Emas
Minggu 24-11-2024,17:07 WIB
Tutup Kampanye dengan Zikir dan Doa, Khofifah: Kawal Suara Masyarakat
Minggu 24-11-2024,16:49 WIB
Logistik Pilkada Serentak 2024 Didistribusikan, Ini Kata Kapolres Probolinggo Kota
Minggu 24-11-2024,16:06 WIB