Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana menolak eksepsi Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Senin (15/6). Penolakan eksepsi itu disampaikan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Surabaya. "Menyatakan, keberatan terdakwa tidak bisa diterima. Dakwaan Jaksa KPK sah, dan sidang atas perkara ini dilanjutkan," ujar Hakim Cokorda, kemarin. Ditemui usai sidang, tim penasihat hukum Saiful Ilah mengaku menghormati keputusan majelis yang menolak eksepsi mereka. "Kami menghormati putusan tersebut. Karena sidang dilanjutkan, kami akan berusaha maksimal membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah," jawab Joko Cahyono, salah satu tim penasihat hukum Saiful Ilah. Lanjutnya, bahwa pihaknya menilai putusan tersebut normatif. Namun, dia menyebut tetap harus menyampaikan berbagai keberatan itu agar majelis tahu tentang kondisi itu. "Dalam putusan tadi kami juga menggaris bawahi, majelis hakim siap membebaskan terdakwa jika memang tidak terbukti. Dan sebaliknya, tidak segan-segan menjatuhkan hukuman ketika terbukti salah," pungkas Joko Cahyono. Sementara itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku lega mendengar putusan tersebut. "Karena sudah masuk pokok perkara," kata JPU Arif Suhermanto. Arif menambahkan, seperti dalam tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa, bahwa bersifat skeptis. "Ini berdasarkan konstruksi hukum dan penasihat hukum menganggap bahwa kami membangun narasi dan seolah-olah membawa perkara berlebihan," pungkas JPU Arif. Selain Saiful Ilah didakwa pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, ada tiga terdakwa lainnya yang juga dijerat pasal yang sama. Mereka adalah Kadis PUBMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Jalan dan Jembatan sekaligus PPK di Dinas PUBMSDA Judi Tetrahastoto, dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji. Bahwa dakwaan untuk keempat terdakwa ini senilai Rp 1,435 miliar. Dengan rincian Saiful Ilah senilai Rp 550 juta, Sunarti Setyaningsih sebesar Rp 225 juta, Judi Tetrahastoto sebesar Rp 360 juta, dan Sanadjihitu Sangadji sebesar Rp 300 juta. (fer/tyo)
Hakim Tolak Eksepsi Saiful Ilah
Senin 15-06-2020,20:16 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,07:07 WIB
Ramadan, Musim Panen Koruptor
Rabu 18-03-2026,06:08 WIB
Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Nganjuk Pastikan Pengamanan Mudik Siap Maksimal
Rabu 18-03-2026,12:56 WIB
Kapolres Gresik Bersama Forkopimda Lepas 750 Pemudik, 15 Bus Mudik Gratis Diberangkatkan
Rabu 18-03-2026,15:18 WIB
Rekam Jejak Kelam Pencuri Motor di Arjuno, Beraksi di 14 TKP dan 5 Kali Masuk Bui
Rabu 18-03-2026,09:44 WIB
Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran, Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Yustisi bagi Pendatang
Terkini
Kamis 19-03-2026,03:49 WIB
Barcelona Menggila, Hancurkan Newcastle 7-2 dan Lolos ke Perempat Final Liga Champions
Rabu 18-03-2026,22:33 WIB
Strategi Pemerintah untuk Mudik Lebaran Lancar: Jalan Mantap dan Posko Lengkap
Rabu 18-03-2026,22:26 WIB
Pemerintah Jaga Pasokan Sembako Jelang Nyepi dan Idulfitri Cukup dan Harga Terkendali
Rabu 18-03-2026,22:19 WIB