BANYUWANGI, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi yang dipimpin Ipda Eko Tjuk Sudarsono mengamankan satu unit truk box bermuatan puluhan karton minuman keras jenis arak di Jalan Raya Banyuwangi–Surabaya, kawasan Kalipuro, Kamis 9 Oktober 2025 dini hari.
Truk box warna kuning dengan nomor polisi DA 8660 MH itu dikemudikan oleh J (30), warga Desa Bulangkulon, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 22 karton besar, masing-masing berisi 100 botol ukuran 600 ml, serta 2 karton kecil berisi 50 botol ukuran sama. Total keseluruhan mencapai sekitar 2.300 botol arak.
BACA JUGA:Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi Gagalkan Ribuan Botol Arak di Jalur Banyuwangi–Jember
Mini Kidi--
Selanjutnya, truk beserta sopir dan seluruh muatannya diamankan ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., membenarkan penindakan tersebut.
Kapolresta Banyuwangi menjelaskan, pengungkapan bermula dari patroli rutin yang digelar pada jam rawan di jalur utama Banyuwangi–Surabaya.
BACA JUGA:Implementasi Asta Cita Presiden, Polresta Banyuwangi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV 2025
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan botol arak. Sopir bersama barang bukti langsung diamankan,” ujar Kapolresta.
Menurut Kombes Pol Rama Samtama Putra, keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Peredaran minuman keras ilegal seperti arak dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan berpotensi memicu tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas,” tegasnya.
BACA JUGA:Kapolresta Banyuwangi Anugerahkan Kenaikan Pangkat Pengabdian
Saat ini, sopir beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi guna proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.