DPRD Kota Madiun Desak Polisi Usut Tuntas Dalang Kerusuhan 30 Agustus

Rabu 08-10-2025,20:30 WIB
Reporter : Nangroe Aji Dharma/M Adi Saput
Editor : Ferry Ardi Setiawan

“Secara logika tidak mungkin hanya sembilan atau sepuluh orang saja. Pasti ada yang memicu. Tanpa provokasi tidak akan terjadi aksi anarkis. Siapa yang mendalangi harus diungkap,” tegasnya.

BACA JUGA:Aksi Kerusuhan di Madiun saat Unjuk Rasa, Polisi Baru Tetapkan 9 Tersangka

Selain itu, Didik juga menyoroti aspek administrasi dari aksi unjuk rasa tersebut. Menurutnya, surat pemberitahuan seharusnya disampaikan minimal tiga hari sebelum pelaksanaan agar aparat dapat mengantisipasi potensi kericuhan.

“Surat pemberitahuan datang terlambat, padahal kekuatan massa yang datang cukup banyak. Ke depan hal semacam ini harus diklarifikasi agar tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Dengan desakan dari pihak legislatif tersebut, publik kini menantikan hasil penyelidikan tuntas dari aparat penegak hukum terkait siapa dalang di balik kerusuhan di gedung DPRD Kota Madiun itu.

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Kota Madiun, Ruly Haryandra, mengaku sudah ada empat SPDP masuk tahap I.

“Kemarin sore datang lagi dua berkas. Berarti sudah empat SPDP ditindaklanjuti dengan pengiriman berkas tahap I oleh penyidik Polres Madiun Kota,” katanya, Rabu 8 Oktober 2025. (aji/adi)

Kategori :