"Kamu, dibayar berapa kamu belain dia hah. Awas kamu," katanya.
Ketukan palu hakim semakin keras dibarengi dengan perintah agar wanita tersebut segera dikeluarkan dari ruang sidang.
"Keluarkan itu. Jangan bikin ribut di ruang sidang ini," ujar Hakim Ernawati.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra menuntut agar majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selain itu, JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya itu memohon agar terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara.