DAK Pendidikan Pemkab Nganjuk untuk Sarana dan Prasarana Fisik Diduga Sarat Penyimpangan

Senin 06-10-2025,18:45 WIB
Reporter : Iskandar Zulkarnaen
Editor : Aris Setyoadji

NGANJUK, MEMORANDUM.CO.ID – Pelaksanaan proyek swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023 di Pemkab Nganjuk diduga menyimpang.

Program senilai Rp50,6 miliar yang dialokasikan untuk rehabilitasi dan pembangunan sarana prasarana sejumlah SDN dan SMPN tersebut dilaksanakan dengan sistem swakelola tipe 1.


Mini Kidi--

Konsultan senior sekaligus pengacara, Hery Endarto, mengatakan sistem pengadaan DAK Pendidikan tahun 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya karena seluruh tahapan pekerjaan dilakukan langsung oleh Dinas Pendidikan.

“Seharusnya kegiatan itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Swakelola tipe 1 artinya semua proses, mulai perencanaan, pelaksanaan fisik, hingga pengawasan, dikerjakan sendiri oleh Dinas Pendidikan. Pertanyaannya, apakah mereka punya kemampuan teknis untuk proyek konstruksi,” ujar Hery saat dihubungi wartawan, Senin 6 Oktober 2025.

BACA JUGA:HUT TNI Ke-80, Tiga Prajurit Kodim 0810 Nganjuk Terima Tanda Kehormatan

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021, swakelola tipe 1 memang diperbolehkan jika lembaga memiliki kapasitas teknis memadai.

Namun, menurutnya, Dinas Pendidikan tidak memiliki sumber daya teknis yang memadai untuk menangani proyek konstruksi.

“Ini bukan sekadar salah kaprah, tapi saya melihat ada indikasi kesengajaan menabrak aturan demi keuntungan pribadi,” tambahnya.

BACA JUGA:Dalam Sehari, Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kertosono dan Tanjunganom

Hery menduga, pelaksanaan swakelola tipe 1 membuka ruang penyimpangan, terutama dalam pengadaan bahan material seperti semen, pasir, batu, bata, kayu, dan besi. Dengan sistem ini, pembelanjaan dilakukan langsung oleh dinas, sehingga potongan harga atau cashback berpotensi tidak tercatat sebagai pendapatan negara.

Selain itu, ia menyebut praktik swakelola tipe 1 seringkali tidak murni dikerjakan oleh dinas, melainkan melibatkan pihak ketiga di balik layar.

“Kalau pilih swakelola, seharusnya tipe 2, 3, atau 4 yang dipakai, bukan tipe 1,” jelas Hery.

BACA JUGA:Ikut Nyawer ketika Hadiri Acara Pernikahan, Pria Nganjuk Dianiaya Tamu Lain

Ia juga menilai kontraktor tidak diperbolehkan mengerjakan sekolah dengan mekanisme swakelola tipe 1, karena berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Restyan, belum bisa dikonfirmasi. Tiga kali didatangi di kantornya tidak pernah ditemui, dan pesan melalui WhatsApp juga belum direspons.

Kategori :