PONOROGO, MEMORANDUM.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk menghentikan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Senin 6 Oktober 2025.
Sanksi ini diberikan kepada Pemkab akibat tata kelola sampah di TPA Mrican yang dinilai masih open dumping atau praktik pembuangan sampah di area terbuka tanpa proses pengelolaan dan penutupan, yang menyebabkan pencemaran lingkungan seperti tanah, air, dan udara, serta menjadi sarang penyakit.
BACA JUGA:Pemkab Ponorogo Ajukan Pinjaman Rp100 Miliar untuk Perbaikan Jalan
Mini Kidi--
"Kita disangsi untuk tidak boleh lagi nanti per tanggal 7 November itu membuang sampah di sana," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo.
Menurut Jamus, sanksi penutupan TPA di Kecamatan Jenangan itu tidak semata-mata karena kondisi TPA, namun pengelolaan sampah di Kabupaten Ponorogo yang masih perlu pembenahan.
BACA JUGA:Pemkab Ponorogo Siapkan 3 Lahan Bangun Dapur SPPG Baru
"Pola pengelolaan sampah yang kita lakukan ini harus sesuai dengan kaidah-kaidah. Ini yang lebih ditekankan. Masalah tanggal 7 atau kemudian dimohonkan untuk digeser atau ditunda, itu ok. Tetapi harus ada upaya-upaya nyata yang dilakukan oleh seluruh komponen yang di kabupaten Ponorogo ini," jelasnya.
Karena TPA baru masih dalam proses dan TPA yang ada terkena sangsi pemberhentian operasional, DLH Kabupaten Ponorogo berharap ada kerjasama dari masyarakat untuk memilah sampah rumah tangganya sebelum dibuang ke tempat sampah.
BACA JUGA:Atlet Porprov Jatim IX Berharap Pemkab Ponorogo Sediakan Fasilitas Cabor Memadai
" Yang baru belum beroperasi yang lama sudah tidak boleh. Ini kalau tidak ada kerja bersama berupa pengurangan sampah di tingkat hulu dan kemudian ini tidak kita pacu untuk kita lakukan pemfungsian segera kembali, maka tidak salah kalau kemudian peringatan dari kementerian ini menjadi nyata bahwa Ponorogo darurat sampah." ucapnya.
Untuk pengelolaan sampah, Plt Kepala DLH Kabupaten Ponorogo mengaku akan berkonsentrasi terhadap pemaksimalan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang ada.
BACA JUGA:Tidak Naikkan PBB-P2, Pemkab Ponorogo Dongkrak PAD Pilih Mutakhirkan Data
" Di TPS inilah yang kita konsentrasikan pengelolaannya lebih intens dan masif. Semaksimal mungkin diselesaikan di TPS. Dari semula sampah itu sekedar dibuang ke TPA, tapi sampah itu harus kita kelola sebelum ke TPA sampah ini harus sudah selesai." pungkasnya.(jkn/rik)