Tindak lanjut itu merespons aksi demonstrasi ratusan warga di pelataran KEK JIIPE dan Kantor Bupati Gresik, Senin, 29 September 2025.
Massa mendesak Bupati mewujudkan serapan tenaga kerja lokal 60 persen di JIIPE. Sesuai amanat dalam Perda Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. (rez)