Warga Graha Family Adukan Pembangunan Cafe di Lahan Fasum, DPRD Surabaya Minta Proyek Dihentikan Sementara

Rabu 01-10-2025,16:53 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Sejumlah warga Perumahan Graha Family, Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, mendatangi Gedung DPRD Kota Surabaya untuk mengadukan penolakan mereka terhadap pembangunan The NOOK Cafe di kawasan pemukiman, Rabu 1 Oktober 2025.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A, warga menuding pengembang PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) menyalahgunakan lahan fasilitas umum di Jalan Boulevard Famili Selatan secara ilegal tanpa persetujuan warga.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Desak Pemkot Maksimalkan Peran KSH dalam Pemutakhiran DTSEN

Ketua RW 11 Graha Family, Hadi Wibisono, menjelaskan keresahan bermula sejak Juli 2023 ketika spanduk pembangunan The NOOK Cafe tiba-tiba terpasang di area fasum.

“Warga hanya meminta kepastian hukum dan dilibatkan penuh. Aturan jelas menyebutkan perubahan pemanfaatan lahan harus mendapat persetujuan dua pertiga pemilik lahan. Faktanya, proses itu tidak pernah ada,” tegas Hadi.


Mini Kidi--

Ia menyebut berbagai upaya mediasi sejak 2023 menemui jalan buntu karena pengembang kerap mangkir. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya juga menegaskan bahwa lahan berstatus fasum dan belum memiliki izin lengkap.

BACA JUGA:Blusukan ke Gang Sempit, DPRD Surabaya Tinjau Rumah Warga yang Atapnya Jebol

“Pada Oktober 2023 kami sudah menghadap langsung Pak Wali Kota Eri Cahyadi. Beliau meminta kami membuat surat resmi, tapi sampai hari ini proyek tetap berjalan tanpa solusi,” ungkapnya.

Kekecewaan warga memuncak pada Agustus 2025 saat sosialisasi bersama Wakil Wali Kota Armuji dinilai tidak transparan karena undangan hanya disebar untuk RT dan RW.

“Pak Wawali meminta sosialisasi terbuka, tapi undangan hanya untuk RT dan RW. Padahal dampaknya dirasakan seluruh warga,” ujar Hadi.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan rapat dengar pendapat digelar untuk mencari titik terang. Ia mengungkap adanya indikasi kuat pelanggaran aturan oleh PT SAS.

BACA JUGA:Penduduk Surabaya Tembus 3 Juta, DPRD Konsultasikan Pemekaran Dapil ke KPU RI

“Pembangunan fisik sudah dimulai Juni 2023, sementara izin baru diajukan September 2023. Izin baru keluar Desember 2024. Artinya, PT SAS sudah lebih dari setahun membangun tanpa legalitas lengkap,” jelas Yona.

Komisi A juga menyoroti dugaan pelanggaran Perwali 52/2017 Pasal 15 Ayat 4 yang mewajibkan persetujuan dua pertiga pemilik sah lahan untuk perubahan rencana tapak.

“Di sinilah indikasi pelanggaran. Proses persetujuan tidak jelas, sementara bangunan sudah berdiri,” imbuh Yona.

Sementara itu, General Manager PT SAS, Veronika, menyatakan siap mengikuti keputusan pemerintah.

BACA JUGA:Komisi A DPRD Surabaya Rekomendasikan Pencabutan Aturan Tiga KK Satu Alamat

“Kami akan mengikuti apa pun hasil rapat. Jika diminta berhenti, kami berhenti. Jika ada opsi tukar guling fasum, lahan kompensasi sudah kami siapkan,” ujarnya.

Namun ia tidak menepis fakta pembangunan dimulai sebelum izin terbit. Soal janji pembangunan lapangan tenis di area tersebut, ia menyebut hanya miskomunikasi.

“Layout yang kami miliki tidak pernah menjanjikan lapangan tenis. Itu hanya miskomunikasi,” sanggahnya.

Kabid Perizinan DPRKPP, Oliver Reinhart, membenarkan izin proyek baru diproses akhir 2023 dan IMB terbit Mei 2025.

BACA JUGA:Kawal Sengketa Tanah Eigendom 1278, Fraksi PSI DPRD Surabaya Datangi Kanwil BPN Jatim

“Prosesnya panjang dan masih dalam evaluasi. Bahkan kami meminta masukan kejaksaan terkait aspek hukum,” jelas Oliver.

Setelah mendengar keterangan semua pihak, Komisi A merekomendasikan agar pembangunan The NOOK Cafe dihentikan sementara selama 7 hari kerja.

“Kalau PT SAS benar secara hukum, silakan lanjut. Tapi kalau ada unsur tidak terpenuhi, hentikan,” tegas anggota Komisi A, Muhammad Zainuddin.

Kategori :