DPRD Surabaya Desak Pemkot Maksimalkan Peran KSH dalam Pemutakhiran DTSEN

Rabu 01-10-2025,16:14 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Komisi A DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya mengoptimalkan peran Kader Surabaya Hebat (KSH) dalam program pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dimulai pada Rabu 1 Oktober 2025.

Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan akurasi data sekaligus meringankan beban kerja aparatur sipil negara.


Mini Kidi--

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Azhar Kahfi menyatakan bahwa program pendataan door to door ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kelembagaan KSH yang telah terbukti efektif di tingkat masyarakat paling bawah.

“Per Agustus 2025, tercatat ada 29.171 KSH yang aktif bekerja sesuai tugas dan amanah perwali. Ini adalah kekuatan besar yang harus dimaksimalkan oleh Pemkot,” ujar Azhar Kahfi, Selasa 30 September 2025.

Menurutnya, pelibatan KSH secara masif akan membuat proses pendataan DTSEN lebih cepat dan efisien. Ia mengingatkan agar program berskala nasional ini tidak menambah tumpukan pekerjaan baru bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Dukung Penuh Syarat SLHS bagi Vendor Makan Bergizi Gratis

Kehadiran KSH yang berada di bawah koordinasi Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sudah terbukti efektif dalam menjangkau warga hingga tingkat RT.

“Keberhasilan pendataan akan sangat ditentukan oleh kolaborasi antara Pemkot dan KSH. Kami meminta Pemkot mengoptimalkan peran mereka agar pendataan lebih cepat sekaligus menghindari tumpang tindih tugas dengan ASN,” tegasnya.

Meski demikian, ia menyoroti adanya kekurangan yang perlu segera dibenahi, khususnya terkait kepastian beban kerja dan payung hukum bagi para kader.

BACA JUGA:Blusukan ke Gang Sempit, DPRD Surabaya Tinjau Rumah Warga yang Atapnya Jebol

Menurutnya, aturan yang lebih detail dan komprehensif diperlukan untuk memberikan kepastian target kerja dan pemetaan kebutuhan berdasarkan wilayah.

“Masih ada kekurangan yang harus segera dimaksimalkan, khususnya terkait beban kerja kader. Jika memiliki payung hukum yang jelas, target kerja dan pemetaan kebutuhan berdasarkan wilayah akan lebih pasti dan tidak berubah-ubah,” jelasnya.

BACA JUGA:Penduduk Surabaya Tembus 3 Juta, DPRD Konsultasikan Pemekaran Dapil ke KPU RI

Ia menambahkan bahwa penguatan regulasi akan mengukuhkan posisi KSH sebagai pilar utama dalam pelayanan kemasyarakatan di Surabaya.

“Payung hukum yang ada sekarang sudah baik, tapi masih kurang detail. Kita butuh aturan yang jelas dan komprehensif agar KSH benar-benar menjadi pilar pelayanan kemasyarakatan,” pungkasnya.

Kategori :