Macak Kyai Asal Lampung, Tipu Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajad Ajung Jember

Rabu 01-10-2025,14:00 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Fatkhul Aziz

Dan 3 unit sepeda motor: Honda Scoopy, Suzuki RC 100, dan Honda Grand. Beberapa buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka.

Atas perbuatannya, Tahmid Rifa'i dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (edy)

Kategori :