Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Sabu hingga Sajam dari 55 Perkara

Selasa 30-09-2025,15:12 WIB
Reporter : Firman Imansyah
Editor : Fatkhul Aziz

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang September 2025.

Pemusnahan dilakukan pada Selasa 30 September 2025 bertempat di halaman kantor Kejari Tulungagung.

BACA JUGA:Kejari Tulungagung Bongkar 2 Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp 6 Miliar


Mini Kidi--

Barang bukti yang dimusnahkan bukan sembarangan, mulai dari narkotika jenis sabu-sabu seberat 88,25 gram dari 12 perkara, ribuan butir pil dobel L, hingga 141 botol minuman keras ilegal. 

Tak hanya itu, senjata tajam (sajam) berupa parang, serta ratusan barang bukti lain seperti pipet kaca, bong, timbangan, sedotan, handphone, dan pakaian juga ikut dimusnahkan. Total ada 237 item barang bukti dari 55 perkara yang dimusnahkan kali ini.

BACA JUGA:Kejari Tulungagung Wacanakan Dukungan Pengamanan dari TNI, Teken MoU dengan Kodim 0807

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Try Sutrisno, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus komitmen pihaknya untuk menjaga ketertiban masyarakat.

“Barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, semua proses peradilan sudah selesai, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menyimpannya. Pemusnahan ini juga bentuk transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat tahu bahwa barang-barang berbahaya ini tidak akan kembali beredar,” jelas Try Sutrisno.

Lebih lanjut, Try Sutrisno menyebut bahwa narkotika dan obat-obatan terlarang mendominasi barang bukti yang dimusnahkan. 

BACA JUGA:PT KAI Tertibkan Aset, Gandeng Kejari Tulungagung Jadi Mediator

Menurutnya, hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat akan ancaman serius dari penyalahgunaan narkoba.

“Kami berharap masyarakat Tulungagung semakin waspada. Jangan sampai generasi muda kita dirusak oleh narkoba maupun minuman keras ilegal. Ini tanggung jawab kita bersama, bukan hanya aparat penegak hukum,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Try Sutrisno menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari barang-barang berbahaya.(fir/fai)

Kategori :