PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Pasuruan menunjukkan gerakan cepat (gercep) dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
Mereka berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap lima tersangka dalam kurun waktu sepekan terakhir. Kelima pelaku diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah di Lumbang, Polres Pasuruan Gandeng BEM Salurkan Beras 5 Ton
Mini Kidi--
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menyatakan, penangkapan ini adalah bukti komitmen jajarannya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan. Semua laporan masyarakat segera kami tindaklanjuti dengan cepat dan tegas," ujar Jazuli Dani Iriawan, pada Minggu 28 September 2025.
BACA JUGA:Jatisari Lumbang Kekeringan, Polres Pasuruan Gandeng PT Waskita Salurkan 8.000 Liter Air Bersih
Pengungkapan ini melibatkan tiga laporan polisi (LP) dari berbagai waktu dan lokasi kejadian. Di antaranya di wilayah hukum Polsek Purwosari, pada Minggu 21 September 2025. Dua pelaku, yakni Mohammad Rodi (33) dan Rido’i (29). Keduanya warga Desa Lorokan, Kejayan. Mereka ditangkap usai melakukan pencurian di tepi jalan dekat warung Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari.
Kemudian Taufik Safalas (23) warga Desa Ampelsari Kecamatan Pasrepan, pada Senin (22/9) ditangkap setelah melakukan pencurian tunggal di depan rumah warga di Desa Oro-oro Ombo Wetan Kecamatan Rembang.
BACA JUGA:Bangil Carnival 2025 Berjalan Lancar, Kapolres Pasuruan Apresiasi Anggota dan Masyarakat
Dan dua pelaku lainnya yakni, Nur Kholis (33) dan Muhammad (45). Keduanya warga Desa Kedungbanteng Kecamatan Rembang. Mereka diamankan pada Kamis (25/9) usai mencuri kendaraan di area parkir Jalan Raya Sukorejo-Bangil. Tepatnya di Desa Kenduruan Kecamatan Sukorejo.
AKBP Dani menegaskan, pengungkapan serangkaian kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang telah memberikan laporan dan informasi kepada kepolisian.
"Kami mengimbau warga untuk tetap waspada, menjaga lingkungan sekitar, dan segera melapor bila melihat hal yang mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan polisi adalah kunci terciptanya keamanan," tegasnya.
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (kd/mh)