Surabaya, memorandum.co.id - Gegara menggelapkan uang perusahaaan dengan nota penjualan fiktif, Febra Eagle Kaligis berhasil mengemplang Rp 2,3 miliar. Kedok pria yang tinggal di Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo, ini terbongkar setelah perusahaan mengetahui bahwa mantan sales PT Logidata Teknologi itu memalsukan 163 lembar transaksi. "Setelah barang dikeluarkan, tidak ada pemasukan dari penjualan. Invoice-nya tidak tertagih," ujar Kepala Cabang PT Logidata Teknologi Lilis Handayani saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/6). Karena sudah jatuh tempo, saksi Lilis meminta anak buahnya yang lain untuk mendatangi alamat toko konsumen. Namun, saat didatangi dan akan ditagih, alamat konsumen tersebut tidak ada. "Ternyata nama toko berbeda dengan nama yang tertera. Untuk toko yang tertera memang ada. Tapi, alamatnya beda," ujarnya menjelaskan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi. Sementara, Admin PT Logidata Teknologi Susiwati menambahkan, dirinya pernah menagih pembayaran dari barang yang sudah dibeli kepada konsumen. Namun, saat ditagih melalui telepon mengaku tidak pernah membeli barang yang dimaksud. "Ada tiga nota. Customer bilangnya cuma pesan satu. Yang dua bukan ordernya," katanya. Sedangkan, Slamet Riyadi, karyawan bagian pengiriman justru mengaku pernah dimarahi konsumen gegara ulah terdakwa. "Orangnya merasa tidak pernah memesan barang. Saya malah dimarahi," jelas Slamet. Sementara itu, terdakwa Febra yang disidang secara telekonferensi mengakui perbuatannya. Namun, ia membantah kerugiannya mencapai Rp 2,3 miliar. "Jumlah nominal yang tidak benar. Kalau dari saya Rp 1,4 miliar. Saya sudah menggantinya dengan dipotong gaji," bantah Febra. (fer/tyo)
Mantan Sales Kemplang Rp 2,3 Miliar
Kamis 11-06-2020,20:55 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,20:58 WIB
Patroli Gabungan Satpol PP Kota Madiun Sasar Toko Kelontong, Rokok Ilegal Nihil Temuan
Senin 19-10-2026,20:51 WIB
Edarkan Tembakau Sintetis, Bima Saputra Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta
Senin 19-10-2026,21:32 WIB
Polusi Debu PT CIMP Lamongan Diprotes Warga, DLH Jatuhkan Sanksi
Senin 19-10-2026,21:25 WIB
Kapolda Jatim Kunjungi Ponpes Kediri, Motivasi Santri dan Ingatkan Bahaya Bullying
Senin 19-10-2026,21:11 WIB
Finalis Cak Surabaya 2019 Terjerat Kasus Sabu, Pemkot Cabut Gelar
Terkini
Selasa 20-10-2026,19:21 WIB
Inklusi Keuangan 93,6 Persen, LPS di Surabaya Ingatkan Gen Z Bahaya Pinjol dan Judol
Selasa 20-10-2026,19:12 WIB
Kapolda Jatim Gandeng BEM se-Jawa Timur di Surabaya, Bahas Narkoba hingga Kamtibmas
Selasa 20-10-2026,19:05 WIB
Jatim Jajaki Investasi AS di Luar Sektor Tambang, Bidik Pertanian hingga Peternakan
Selasa 20-10-2026,18:46 WIB
Jembatan Branjangan Sempit, Sopir Truk Surabaya Bisa Rugi Rp1 Juta Sehari
Selasa 20-10-2026,18:45 WIB