Surabaya, Memorandum - Pelaku perampasan tas driver ojek online di Jalan Darmo Harapan berhasil dibekuk anggota reskrim Polsek Sukomanunggal.
Pelaku, Moch. Zainal Arifin (19), warga Jalan Donowati. Dia ditangkap usai merampas tas milik korban, Daru Ardya Wiati (40), warga Jalan Dukuh Kupang Barat.
Perampasan itu, menyebabkan korban terkapar dan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Dr Soetomo.
Perampasan tas terjadi saat korban mengantar orderan di Jalan Darmo Harapan, Kamis (4/6).
Meski pelaku tidak berhasil merampas tasnya, namun membuat korban terjatuh dari motor dan terluka parah di kepala.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal AKP Hadi Ismanto saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap pelaku perampasan terhadap driver ojol.
"Saat ini, kami masih mengembangkan kasusnya," kata Hadi kepada Memorandum Rabu (10/6).
Hadi mengungkapkan, Zainal ditangkap saat merampas tas di Jalan Sukomanunggal. Setelah berhasil merampas tas, ia kemudian kabur dengan melintas ke Jalan Donowati IV-A.
Apesnya, Zainal malah terjebak portal. Guna pengembangan lebih lanjut, kemudian diamankan petugas ke mapolsek.
"Saat kami interogasi, tersangka selain merampas tas di Jalan Sukomanunggal, juga merampas tas milik ojol di Jalan Darmo Harapan," tandas Hadi. (rio/gus)