MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID - Proyek Foodcourt Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan di bekas Pasar Hewan Maospati menjadi sorotan masyarakat, Senin 15 September 2025.
BACA JUGA:Proyek Foodcourt Disperindag Magetan Ditarget Rampung Akhir Tahun
Bukan terkait kualitas pekerjaannya, namun sistem penentuan pedagang yang akan menempati 12 stan makanan dan minuman (mamin) tersebut.
Mini Kidi--
Warga berharap Disperindag Kabupaten Magetan transparan terkait syarat dan ketentuan yang dikenakan bagi penyewa area pusat jajanan selera rakyat (pujasera) tersebut.
BACA JUGA:Warga Magetan Puji Wacana Bupati Nanik Bangun Faskes di Lahan Aset Totok Maospati.
"Kalau bisa diumumkan terbuka kepada publik, jangan slintutan, harus transparan, karena itu hak seluruh masyarakat Magetan, karena bukan dibangun oleh swasta," ujar Rohmat (43), warga Maospati, Senin 15 September 2025.
Kepala bidang (Kabid) Pasar Disperindag Kabupaten Magetan Kiki Indriyani memastikan belum ada pembahasan terkait pengisi stan foodcourt di Jalan Barat-Maospati tersebut.
"Sampai dengan saat ini belum ada pembahasan terkait pengelolaan. Yang jelas itu leading-nya Dinas Perindustrian dan Perdagangan," ungkapnya, Senin 15 September 2025.
BACA JUGA:Pemkab Magetan Pastikan Tanah Aset Totok untuk Pengembangan Puskesmas Maospati
Dibeberkan Kiki Indriyani, Disperindag Kabupaten Magetan akan selektif menentukan penghuni foodcourt senilai Rp 498 juta itu agar permanen buka dan tidak mangkrak.
"Tidak sekadar makanan, pedagang yang sudah ada pelanggannya dan sebagainya. Kalau kita ngasih tapi sebelumnya belum pernah berjualan ya tidak bisa. Belum tentu laku disitu juga,“ pungkasnya.
Sebagai informasi, proyek foodcourt di bekas Pasar Hewan Maospati itu dikerjakan CV Prastowo Sejati dengan durasi waktu 120 hari. Pagu anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 520 juta. (sep/rik)