Surabaya, memorandum.co.id - Jual lemari plastik, dua karyawan toko mebel di Jalan Kapas Krampung, dituntut 10 bulan penjara, Rabu (10/6/2020). Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sukisno, bahwa terdakwa Rijanto alias Tejo dan Katimun alias Mun terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. "Menuntut terdakwa selama sepuluh bulan penjara," ujar JPU Sukisno. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. "Mohon waktu seminggu majelis," singkat penasihat hukum kedua terdakwa. Informasinya, kedua terdakwa merupakan karyawan dari Toko Mebel Ramai di Jalan Kapas Krampung. Terdakwa Rijanto bekerja di bagian melayani pembeli dan merakit barang-barang sedangkan Katimun, sopir yang mengantarkan barang mebel. Saat kondisi toko ramai, Rijanto membawa lima rakitan lemari plastik ke Pasar Tambak Rejo untuk dijual dengan harga di bawah toko. Hasil penjualan lemari plastik sebesar Rp 2.080.00) itu dibagi bersama Katimun dan No (DPO). (fer)
Jual Lemari, 2 Karyawan Toko Mebel Dituntut 10 Bulan Penjara
Rabu 10-06-2020,14:40 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :