Surabaya, memorandum.co.id - Hanya karena ingin mencari tambahan uang untuk biaya pulang kampung, Eva Yusnita Lubis, asal Deli Serdang, Sumatera Utara, menerima kencan threesome dengan seseorang di Surabaya. Untuk menerima permintaan berhubungan seksual itu, terdakwa menghubungi IS, gadis ingusan asal Bali. "Dari Bali datang ke Surabaya untuk mencari biaya pulang ke kampung halamannya," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi diwakili JPU Darwis dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/6). Setibanya di Surabaya, Eva dan temannya melayani hubungan seksual tamunya di hotel di Jalan Walikota Mustajab. Tamu bernama Bimo Sakti membayarnya Rp 1,5 juta. Namun, setelah itu polisi menangkapnya. Ditemui usai sidang, Tasya Hanafiah, penasihat hukum terdakwa mengatakan, bahwa terdakwa melayani hubungan seksual setelah diajak temannya. Menurut dia, temannya ini yang mendapatkan pelanggan dari Surabaya. "Sebenarnya dia hanya diajak temannya ini yang dapat pelanggan dari Twitter. Tadi mendengarkan keterangan saksi penangkap. Kami minta jaksa menghadirkan saksi lainnya (teman terdakwa, red)," ujar Tasya. (fer/tyo)
Layani Threesome untuk Biaya Pulang Kampung
Selasa 09-06-2020,20:48 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,06:26 WIB
Pemerintah Coret 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judi Online
Rabu 13-05-2026,07:28 WIB
Di Hadapan Ribuan Santriwati, Dahlan Iskan Bongkar Rahasia Financial Freedom di MBI Big Fair 17
Rabu 13-05-2026,10:00 WIB
Suhu Surabaya Menyengat! BMKG Sebut Kemarau Dini dan Potensi El Niño Jadi Pemicu Cuaca Ekstrem
Rabu 13-05-2026,14:13 WIB
Dibubarkan di Sejumlah Kota, Apa Isi Dokumenter Pesta Babi?
Rabu 13-05-2026,13:02 WIB
Daftar Enchant Sovereign dan Kode Redeem Fisch Terbaru Mei 2026, Makin Gampang Buru Ikan Langka
Terkini
Rabu 13-05-2026,21:32 WIB
Mengusung Filosofi From Farm to Table, TradiSea Sukses Manfaatkan Potensi Lokal Situbondo
Rabu 13-05-2026,21:25 WIB
Rindu Kemanunggalan TNI, Warga Silo Sambut Hangat Rencana Markas Yon Teritorial Pembangunan
Rabu 13-05-2026,21:19 WIB
Pencuri Sandaran Kursi Besi Fasilitas Umum di Jalan Semolowaru Surabaya Dibekuk
Rabu 13-05-2026,21:11 WIB
Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Sabu 1,3 Kg dan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Rabu 13-05-2026,21:01 WIB