KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Kelahiran buah hati merupakan salah satu momen terpenting dalam kehidupan keluarga. Namun, di balik kebahagiaan tersebut, orang tua seringkali dibebani dengan berbagai pertanyaan. Salah satunya adalah mengenai jaminan kesehatan untuk bayi baru lahir.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi penting dalam memastikan perlindungan kesehatan sejak dini.
BACA JUGA:Segera Daftarkan Bayi Baru Lahir Agar Terlindungi Jaminan Kesehatan oleh JKN
Mini Kidi--
Hal ini dirasakan oleh Ocky Silvia Sulistyani (24), peserta JKN dari Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Ocky mengungkapkan pengalaman pribadinya mengenai kemudahan dalam mendaftarkan bayi baru lahir ke dalam Program JKN.
“Saat anak saya lahir, pihak rumah sakit memberi tahu bahwa bayi saya akan dibantu untuk didaftarkan ke dalam Program JKN. Bayi saya pun langsung mendapat nomor kepesertaan sementara dengan identitas ‘Bayi Nyonya’, sesuai dengan nama saya sebagai ibu. Saya merasa sangat lega karena tidak perlu khawatir soal biaya pengobatan atau perawatan medis yang mungkin dibutuhkan oleh anak saya” ujar Ocky saat ditemui di Kediri, Senin 8 September 2025.
Ocky menceritakan bahwa proses pendaftaran bayi baru lahir ke dalam Program JKN berlangsung sangat mudah dan cepat. Semua administrasi berjalan lancar tanpa kendala berarti. Dan ia pun merasa lebih tenang, karena tidak perlu lagi khawatir tentang biaya pengobatan atau perawatan medis yang mungkin dibutuhkan anaknya.
"Saya hanya perlu menyerahkan dokumen seperti kartu keluarga dan KTP. Semua prosesnya berjalan mudah dan cepat, dan setelah beberapa saat, saya cek melalui Aplikasi Mobile JKN, bayi saya sudah terdaftar dan mendapatkan nomor kepesertaan. Dengan adanya Program JKN, saya bisa fokus pada pemulihan setelah melahirkan dan tidak perlu khawatir mengenai biaya kesehatan anak saya. Ini benar-benar mengurangi beban pikiran saya sebagai ibu," ungkap Ocky.
BACA JUGA:Tepat Waktu Bayar Iuran, Warga Papar Kediri Ajak Masyarakat Jaga Keberlangsungan JKN
Ocky menambahkan bahwa untuk mengubah nama bayi dari "Bayi Nyonya", syarat utama adalah mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bayi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Data bayi baru lahir, termasuk nama dan NIK, harus diperbarui paling lambat ketika bayi berusia 3 bulan.
"Setelah mengurus di Dukcapil dan mendapatkan NIK untuk anak saya, saya langsung mengupdate nama ''''Bayi Nyonya'''' menjadi nama lengkap anak saya. Cukup melalui menu perubahan data di Aplikasi Mobile JKN, prosesnya sangat mudah dan cepat," tambah Ocky.
Selain melalui Aplikasi Mobile JKN, pembaruan data bayi yang terdaftar dengan identitas sementara juga dapat dilakukan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), atau dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Dengan berbagai pilihan tersebut, tidak ada alasan untuk kesulitan dalam memperbarui data bayi yang terdaftar.
BACA JUGA:Program JKN Jadi Jalan Kesembuhan Anak Warga Sidomulyo Wates dari Thalasemia
Ocky pun berharap agar seluruh peserta JKN, terutama para ibu yang akan melahirkan, tidak perlu khawatir lagi karena kini segala proses administrasi menjadi jauh lebih mudah. Cukup fokus pada kesehatan bayi dan pemulihan diri setelah melahirkan, tanpa harus terbebani dengan urusan administratif.