Aksi Kerusuhan di Madiun saat Unjuk Rasa, Polisi Baru Tetapkan 9 Tersangka

Selasa 09-09-2025,18:48 WIB
Reporter : Nangroe Aji Dharma
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Pelaku aksi perusakan dan penjarahan saat unjuk rasa (unras) di DPRD Kota Madiun akhirnya terungkap. 

BACA JUGA:Gerak Cepat Wali Kota Madiun Pasca-Perusakan Gedung DPRD

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Madiun Kota setidaknya ada 91 pelaku yang terlibat dalam kerusuhan tersebut. Namun, 82 pelaku telah dipulangkan, sedangkan 9 pelaku lainnya ditetapkan sebagai tersangka.


Mini Kidi--

“Total yang kita amankan ada 91 orang termasuk dewasa dan anak-anak. 82 orang kami pulangkan dan 9 orang lainnya kita proses sebagai upaya penegakan hukum,” ujar Wakapolres Madiun Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama saat door stop di Mapolres Madiun Kota, Selasa 9 September 2025.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Madiun Kota Bekuk Belasan Pelaku Perusakan dan Penganiayaan

I Gusti Agung Ananta mengatakan, 9 tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai tindak pidana. Yakin 7 orang merupakan pelaku tertindak pidana perusakan dan pencurian barang. 

Kemudian, 1 provokator yang menyebarkan informasi hoax dan menimbulkan kerusuhan masyarakat. Ditambah, tersangka lagi yaitu Vical Putra Ardiansyah Turner alias Londo (19), warga Kota Madiun yang merupakan pelaku pelemparan molotov.

BACA JUGA:Polres Madiun Kota: Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa di DPRD Baru Masuk di Hari H

“Untuk kasus pencurian bakal dikenai pasal 363 KUHP ayat 2e dan 4e dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Kalau yang perusakan, pasal 170 KUHP atau pasal 406 KUHP, ancaman hukuman pidana 5 tahun,” katanya.

“Provokator, pasal 45A ayat (3) jo pasal 28 ayat (3) UURI No.1 Tahun 2024  atau pasal 160 KUHP dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1juta. Yang molotov dijerat pasal 187 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau 15 tahun,” tambahnya.

Tak cukup di situ, I Gusti Agung Ananta mengaku kasus tersebut belum sepenuhnya tuntas. 

Sebab, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan serta mendalami aksi yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta tersebut. Mulai dari provokator, pelaku yang anarkis, hingga dalang dibalik aksi kericuhan itu.

“Proses ini masih kita kembangkan. Kami juga masih menyelidiki siapa provokator dan dalang dibalik aksi itu. Apabila ada informasi, silakan dikoordinasikan dengan kami,” tekannya.

Sementara, mengingat mayoritas pelaku kericuhan adalah anak-anak dibawah umur, wakapolres mengimbau agar masyarakat lebih mengetatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Supaya, kedepannya tak ada lagi pelajar yang terlibat dalam aksi kriminal. (aji/adi)

Kategori :