Blitar, Memorandum.co.id - Petugas Perhutani dari anggota perhutani melaksanakan patroli di kawasan hutan perhutani petak 91 C RPH Plangi, Dusun Sumberkalong, Desa Tepas, kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar dan mendapati tunggak batang jati bekas ditebang. Mendapati hal itu, anggota Krph Plangi menyisir sekitar lokasi pencurian kayu Jati tersebut. Kapolsek Kesamben, Iptu Eko Sudjoko mengatakan, pelaku MSN (59) telah diamankan. Warga Desa Tepas, Kecamatan Kesamben itu diamankan petugas Perhutani saat sedang menggergaji kayu jati di depan rumahnya. "Petugas memeriksa kayu yang digergaji di depan rumah pelaku dan benar ciri-cirinya sama dengan pohon jati yang hilang. Selanjutnya petugas menangkap dan mengamankan pelaku serta barang bukti ke Polsek Kesamben guna proses penyidikan selanjutnya." kata Eko Sudjoko, Selasa (9/6/2020). Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya yaitu satu buah gergaji kayu atau ekrek, 23 batang kayu jati sekira diameter 25 cm sekira panjang 140 cm sampai dengan 220 cm. Kemudian 85 lembar papan kayu dengan tebal 2 cm hingga 3 cm sekira panjang 140 cm sampai dengan 220 cm. Sebuah gergaji mesin senso kecil warna orange merk motoya, satu unit Diesel gergaji atau serkel kayu rakitan berbentuk kendaraan berjalan, dan juga satu utas tambang plastik warna biru panjang 1,5 meter. "Saat itu pelaku tidak bisa mengelak karena tertangkap basah beserta barang bukti hasil curian. Setelah diamankan petugas perhutani, pelaku diserahkan ke kami untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Eko Sudjoko. Sementara itu, Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo menjelaskan, dalam kejadian tersebut RPH Plangi mengalami kerugian sebesar Rp. 4.740.000 dan dari hasil pemeriksaan, tersangka MSN mengakui seluruh perbuatannya. "Dalam menjalankan aksinya, ia terlebih dahulu memotong kayu jati yang diincar. Kayu yang telah dipotong dibiarkan di lokasi selama dua minggu," bebernya. Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di kantor polisi dan dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 12 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Pra)
Pencuri Kayu Jati RPH Plangi Dibekuk Polisi
Selasa 09-06-2020,15:29 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,14:49 WIB
SIM Keliling 24 Jam Selama 17 Hari Nonstop Satlantas Polresta Sidoarjo Diserbu Masyarakat
Selasa 11-08-2026,13:24 WIB
Jalur Pandaan-Sukorejo Rusuh Ulah Oknum Suporter, Mobil Dinas Polisi Dibakar
Selasa 11-08-2026,19:44 WIB
Tak Maksimal Serap Telur untuk MBG, Mentan Amran Minta Korwil BGN Surabaya Dicopot
Selasa 11-08-2026,12:27 WIB
Targetkan Investasi Rp40 Miliar, Wisata Pasir Putih Situbondo Bakal Dikembangkan Jadi Destinasi Kelas Dunia
Selasa 11-08-2026,11:11 WIB
Misteri Suara Dentuman dari Ruang Operasi RSUD dr. Soewandhie yang Berujung Maut
Terkini
Rabu 12-08-2026,06:53 WIB
Ketua TP PKK Bojonegoro Kunjungi Pos Komunitas Mapak Desa Semenkidul
Rabu 12-08-2026,06:30 WIB
Gandeng Disnakkan, Mahasiswa KKN STIT Muhammadiyah Bojonegoro Tebar 10 Ribu Ikan di Embung Pilang
Rabu 12-08-2026,06:02 WIB
Progres Proyek Rehab Sekolah Minus, Plt Wali Kota Madiun Minta Dikebut
Selasa 11-08-2026,22:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Lelang Lanskap MPP Turun 20 Persen, Harap Kualitas Tidak terdampak
Selasa 11-08-2026,21:59 WIB