Hal itu tertuang dalam salinan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/30/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jatim.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Jatim Sidak SMAN 1 Kampak Terkait Aksi Protes Pungutan Sekolah
Terpisah pakar politik UWKS, Tri Cahyo Buono menyampaikan, tidak ada pelanggaran terkait tunjangan atau fasilitas yang diberikan negara. Namun, secara etis Cahyo mempertanyakan, tunjangan fantastis wakil rakyat ditengah keterpurukan ekonimi rakyat.
“Saya kira evaluasi, sehingga amanat rakyat bisa tersampaikan,” sebut Cahyo.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Jatim: Pembangunan Ekonomi Belum Berbanding Lurus dengan Persoalan Pengangguran
Cahyo tidak menampik, sain of crisis menjadi penting. Sehingga peranan lembaga legislatif tidak menjadi sorotan rakyat. (day)