Dari ke 26 tersangka, 12 di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum berusia 15–18 tahun. Sementara 14 orang lainnya dewasa dengan rentang usia 19–36 tahun.
BACA JUGA:Belasan Pelaku Perusakan di Kota Kediri Jadi Tersangka
"Untuk tersangka yang masih di bawah umur, penyidikan dilakukan melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kediri," paparnya.
BACA JUGA:Kapolres Kediri Kota Jenguk Personel Korban Aksi Massa
AKP Cipto menegaskan, penyidikan tetap akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (nug/fai)