Polres Mojokerto Bekuk 3 Pelaku Curanmor, 1 Ditembak Mati

Senin 08-06-2020,16:55 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Mojokerto, memorandum.co.id - Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menggelar konferensi pers ungkap kasus spesialis curanmor di halaman kantor Satreskrim Polres Mojokerto, Senin (8/6). Dalam rilis tersebut Polres Mojokerto berhasil mengamankan 2 pelaku yakni Muhammad Rifai alias Beh (50) asal Dusun Glatik, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro dan Eko Wahono (38) asal Dusun Bendungan, Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan seorang pelaku atas nama Suyanto (39) asal Desa Cangkring, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo tewas saat dilakukan upaya tegas terukur karena melakukan perlawanan terhadap petugas dengan senpi rakitan ketika hendak dilakukan penangkapan. Sedangkan  dua pelaku lainya masih dalam pengejaran. Kapolres mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan oleh Polres Mojokerto kali ini tidak hanya melakukan aksi di wilayah hukum Polres Mojokerto tetapi di beberapa wilayah di Kabupaten Pasuruan. Di wilayah hukum Polres Mojokerto, pelaku pernah mengambil sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna hitam No.Pol. S-3786-QT milik korban yang diparkir di depan sebuah warung pinggir Jl.Raya Desa Sumolawang, Kecamatan Puri. Aksi pelaku sempat terekam CCTV di sekitar TKP. "Atas dasar bukti CCTV inilah ahirnya Polres Mojokerto melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Kapolres. Lebih lanjut dikatakannya, dari tangan pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti di antarnya berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver crom dengan lima butir amunisi kaliber 9 mm yang dipergunakan pelaku untuk melakukan perlawanan terhadap petugas ketika hendak ditangkap. Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi milik Eko Wahono alias Kodok yang dipergunakan untuk mengambil sepeda motor di wilayah hukum Polres Mojokerto. "Akibat dari perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," tegas Kapolres.(war)

Tags :
Kategori :

Terkait