Di sisi lain, Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Agus Masjhadi menjelaskan, mekanisme sanksi bagi kepala desa telah diatur secara jelas dalam regulasi. Prosesnya bertahap. Dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
"Camat memiliki kewenangan memberikan sanksi awal berupa teguran dan bisa mengajukan pemberhentian kepada Pak Bupati," terang Agus.
Pemberhentian hanya dapat dilakukan jika kepala desa terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kewajiban atau larangan yang diatur dalam perundang-undangan.(kd/mh)