“Banyak demonstran diperiksa tanpa didampingi pengacara, sehingga rentan terhadap intimidasi dan kekerasan,” tandasnya.
BACA JUGA: Polisi Terus Pukul Mundur Pendemo di Grahadi
Habibus menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Pasal 54–60 KUHAP dan sejumlah undang-undang lainnya. Pasalnya, UU tersebut menjamin hak warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum, termasuk UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Habibus juga menambahkan bahwa penutupan akses ini berpotensi merusak prinsip dasar negara hukum.
Berangkat dari sini, Tim Advokasi Surabaya mendesak kepolisian untuk segera membuka informasi secara penuh terkait status semua warga yang ditangkap, memberikan akses seluas-luasnya untuk layanan bantuan hukum, dan memastikan setiap warga negara diperlakukan sesuai prosedur hukum tanpa intimidasi serta kekerasan.
BACA JUGA:Aksi Solidaritas di Depan Grahadi Surabaya Ricuh, Lempar Molotov dan Petasan ke Petugas
“Aparat kepolisian wajib tunduk pada hukum, bukan sewenang-wenang menutupinya. Penanganan setiap perkara harus berbasis pada penghormatan hak asasi manusia, bukan pada tindakan represif yang justru melanggengkan ketidakadilan," tegas Habibus. (bin)