Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 2 WNA Asal Tiongkok

Jumat 29-08-2025,11:33 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak melaksanakan pengawasan keberangkatan deportasi terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Tiongkok melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda, Terminal 2.

BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan, Imigrasi Tanjung Perak Kenali Paspor dan Visa AS Terbaru


Mini Kidi--

Kedua WNA tersebut berinisial S.H. dan M.Z., dideportasi ke negara asalnya karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Penegakan hukum keimigrasian, termasuk tindakan deportasi, merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan keberadaan orang asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku." ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem.

BACA JUGA:Kakanim Tanjung Perak Dampingi Kakanwil Ditjenim Jatim Terima Kunker Spesifik Komisi XIII DPR RI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak akan terus melaksanakan fungsi pengawasan orang asing secara tegas, profesional, dan humanis demi keamanan serta ketertiban masyarakat.

Kategori :