MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Ratusan warga Desa Dempelan, Kecamatan/Kabupaten Madiun, menggelar aksi demonstrasi menuntut agar Bendahara Desa, Tatik Puji Rahayu, segera dicopot dari jabatannya. Aksi yang digelar di kantor desa pada Kamis 28 Agustus 2025 ini dipicu dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan desa, yang menyebabkan sejumlah kegiatan desa terbengkalai.
Menurut Suwarno, salah satu perwakilan warga, terdapat kejanggalan pada pemasukan uang ke Rekening Kas Desa (RKD).
Mini Kidi--
Dana yang seharusnya masuk sejak Mei, seperti hasil lelang tanah bengkok sebesar Rp91 juta dan retribusi pasar, baru disetorkan pada pertengahan Agustus.
“Keterlambatan ini menimbulkan kecurigaan warga terkait dugaan penyalahgunaan dana,” ujarnya.
Dalam mediasi, Tatik Puji Rahayu mengakui keterlambatan penyetoran uang kas desa. Ia berdalih bahwa sistem pembayaran retribusi pasar tahun ini berbeda.
BACA JUGA:Perencanaan Giling Matang, APTRI Madiun Apresiasi Kinerja PG Rejo Agung Baru
“Saya memang salah dan memohon maaf,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa dirinya siap menerima konsekuensi dan telah mengajukan permohonan mutasi.
Meski demikian, Penjabat Kepala Desa Dempelan, Nurul Ishartati, menyatakan bahwa permintaan warga untuk memberhentikan bendahara belum bisa langsung dipenuhi. Pihaknya sudah merekomendasikan kepada Inspektorat Kabupaten Madiun untuk melakukan audit terlebih dahulu, mengingat bendahara berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Staf Ahli Pemkot Madiun Daftar Calon Sekda Magetan, Wali Kota Maidi Beri Tanggapan Tegas
“Pemberhentian baru bisa dilakukan jika sudah terbukti ada penyalahgunaan keuangan,” tegasnya.
Warga mengancam akan kembali menggelar demonstrasi dengan massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.(dif/jur)