BACA JUGA:Korban Copet HP di Pesta Rakyat Grahadi Bisa Lapor Polrestabes Surabaya
Massa buruh diperkirakan akan menyuarakan sejumlah tuntutan terkait kesejahteraan pekerja, mulai dari penolakan outsourcing hingga kenaikan UMK 2026.
Aksi yang digelar serikat buruh ini membawa berbagai tuntutan strategis yang akan disampaikan langsung di depan Kantor Gubernur Jatim.
Beberapa di antaranya: Menghapus sistem outsourcing dan menolak upah murah (HOSTUM), kenaikan UMK Jawa Timur tahun 2026 sebesar 8,5%–10,5% dari UMK 2025, Pembentukan Satgas PHK untuk menghentikan pemutusan hubungan kerja sewenang-wenang.
Reformasi pajak perburuhan, termasuk kenaikan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan serta penghapusan pajak atas pesangon, THR, JHT, dan diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah.
Serta pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi dan Revisi RUU Pemilu sebagai bagian dari redesign sistem Pemilu 2029.