Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung

Rabu 27-08-2025,10:49 WIB
Reporter : Ahmad Rifai
Editor : Muhammad Ridho

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung tengah menyoroti dugaan korupsi anggaran terkait Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung periode tahun 2021-2023.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

BACA JUGA:Kejari Tulungagung Wacanakan Dukungan Pengamanan dari TNI, Teken MoU dengan Kodim 0807

Amri memastikan proses hukum masih berjalan. Namun dirinya belum bisa memberikan banyak keterangan kepada memorandum.co.id, mengingat saat ini masih tahap penyidikan umum.

“Benar, Kejaksaan Negeri Tulungagung saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan SKTM di RSUD dr Iskak. Namun, perkara ini masih pada tahap penyidikan umum, sehingga belum ada penetapan tersangka,” ujar Amri.

BACA JUGA:Kejari Tulungagung Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ratusan Ribu Pil Dobel L

Meski sudah ada banyak pihak yang dimintai keterangan, Amri menegaskan bahwa detail terkait modus, siapa saja yang diperiksa, hingga angka kerugian negara, belum bisa dibuka ke publik.

Pihaknya pun meminta awak media menunggu perkembangan pendalaman kasus ini.

“Kerugian masih dalam tahap penghitungan dan kita menunggu hasilnya. Setelah itu baru dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk menentukan tersangka. Sementara ini, yang sudah kami mintai keterangan jumlahnya cukup banyak. Tapi belum bisa kami buka ke publik,” jelas dia.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Tambakrejo Berbuntut, Satu Lagi Tersangka Ditahan Kejari Tulungagung

Amri menambahkan, minimnya informasi yang bisa diberikan karena dirinya tidak ingin mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami pastikan Kejaksaan Negeri Tulungagung serius menangani masalah ini. Namun, untuk nama maupun modus detail belum bisa kami ungkap karena masih berpotensi mengganggu proses penyidikan,” terangnya.

BACA JUGA:Kejari Tulungagung Gelar Baksos, Sambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 64 dan HUT Ke-24 IAD

Menurutnya, kasus ini memang jadi perhatian publik. Mengingat SKTM berkaitan langsung dengan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan.

“Dengan langkah hukum ini, Kejari Tulungagung menegaskan komitmennya bahwa program layanan kesehatan untuk rakyat miskin tidak boleh dijadikan permainan oknum. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk membantu masyarakat kurang mampu harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan,” pungkas Amri. (fir/fai)

Kategori :