Dari celah pagar, pelaku lantas mengendap masuk ke dalam plafon bangunan untuk masuk membobol gudang.
“Pencurinya masuk lewat samping. Di bawah pagar itu ada tumpukan kayu yang sepertinya dipakai pelaku buat keluar masuk gudang,” imbuh Elok.
BACA JUGA:Pengacara Jan Hwa Diana Temui Wawali Surabaya: Minta Arahan Terkait Pengembalian Barang Bukti
Pihaknya menemukan sejumlah kerusakan pada bagian pagar, gerbang, serta plafon bangunan. Atas insiden itu, Diana melapor ke Polda Jatim dengan pelanggaran Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(fdn)