Lumajang, memorandum.co.id - M Nasir (25), buronan asal Kampung Renteng, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo, ditangkap tim Tangguh Polsek Pasirian. Pelaku diburu karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Sebelumnya, tersangka terlibat aksi pencurian di rumah Riki Irawan Suaka Darma (27), warga Dusun Persik, Desa Selokanyar, Kecamatan Pasirian, pada 8 April 2020 bersama Efendi Pradana (31), rekannya yang lebih dulu tertangkap. Dalam aksinya, komplotan ini masuk ke rumah korban dengan cara menjebol jendela kamar sebelah kanan menggunakan sebuah ketapel besi yang ujungnya dipipihkan. Setelah itu, masuk dan mengambil HP Nokia yang ada di atas tempat tidur. Selanjutnya, menuju keruang tengah tempat 2sepeda motor korban diparkir. Kemudian, pelaku mengeluarkan 2 unit sepeda motor korban dan ditaruh di halaman rumah korban. "Ketika itu, aksi kedua pelaku diketahui oleh ayah korban Samsudin kemudian pelaku mengancam Samsudin dengan sabit agar tidak teriak," ujar Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiarto, Sabtu (7/6). Secara tiba-riba, dari dalam rumah korban terdengar teriakan maling dari kakak korban Lailatul Fitria. Selanjutnya, kedua pelaku kabur kearah timur tanpa membawa sepeda motor korban yang ada di halaman, hanya membawa HP Nokia milik korban. Berdasarkan laporan tersebut, petugas berhasil menangkap Efendi Pradana dan terpaksa harus menghadiahi 2 timah panas di kakinya karena berusaha melawan saat akan ditangkap. "Untuk tersangka M Nasir berhasil kami tangkap saat sedang menggelar pesta miras oplosan alkohol 75 persen bersama teman temannya yang tak jauh dari rumahnya," terang Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto. Barang bukti (BB) yang diamankan adalah 1 unit SPM Yamaha Vixion 2013 warna hitam N-4405-UC. 1 unit SPM Yamaha Fino tahun. 2014 warna merah L-6932-ZU. 1 papan jendela dari kayu warna biru. Sebuah ketapel besi yang ujung gagangnya dipipihkan. "Pengalihan dari kedua tersangka, mereka sudah lebih dari tiga kali beraksi dan sudah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama," pungkas Agus. (tri/tyo)
Pesta Miras, Buronan Pembobol Rumah Pasiran Dibekuk
Sabtu 06-06-2020,10:22 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,15:37 WIB
Pengacara Terdakwa Pelindo Ajukan Eksepsi, Singgung Pasal UU Tipikor Lama dan KUHP Baru
Rabu 01-04-2026,13:42 WIB
Pemugaran Sayap Barat Grahadi Tampilkan Sejarah 1810, Gunakan Material Khusus dari Jerman
Rabu 01-04-2026,11:20 WIB
Cabut SE WFH ASN Hari Rabu, Tidak Sinkron dengan Pemerintah Pusat
Rabu 01-04-2026,16:09 WIB
Satpam Perumahan Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Divonis 6 Tahun Penjara
Terkini
Kamis 02-04-2026,08:29 WIB
Perangi Pungli, Dirjen Imigrasi: Kita Cari Akar Masalahnya, Bukan Sekadar Penindakan
Kamis 02-04-2026,07:39 WIB
Kinerja BUMD Disorot, Pansus DPRD Jatim Siapkan Rekomendasi Berbasis Data
Kamis 02-04-2026,07:21 WIB
Kado HUT ke-112 Kota Malang, Bapenda Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah
Kamis 02-04-2026,07:17 WIB
Adu Banteng Motor vs Mobil di Driyorejo Gresik, Satu Luka Berat
Kamis 02-04-2026,06:27 WIB